TRIBUNNEWS.COM, WARA SELATAN - Pasangan E dan R digerebek polisi di sebuah rumah di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (18/9/2022) malam.
Pasangan tanpa ikatan perkawinan ini digerebek polisi ditemani ketua RT setempat usai menerima laporan dari warga.
"Kami melakukan penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat, bahwa di tempat tersebut terdapat pasangan muda mudi yang bukan berstatus suami istri tinggal bersama dalam satu rumah," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Takkakala, Aiptu Sigit Riyanto, Senin (19/9/2022).
Pasangan berinisial E dan R itu diketahui sebatai warga dari daerah lain di Palopo.
Baca juga: Polisi Bongkar Laporan Palsu MF, Ngaku Diculik & Dianiaya, Ternyata Dihajar Massa karena Kumpul Kebo
"Setelah kita tanya, mereka mengakui tinggal berduaan di dalam satu rumah tanpa ada ikatan suami istri yang sah," beber Sigit.
Sigit pada kesempatan itu memberikan penjelasan kepada keduanya agar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Mereka berdua kami berikan pembinaan dan pesan kamtibmas untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," tambah Sigit.
Sigit berharap kepada masyarakat agar melaporkan jika ada hal-hal melanggar hukum yang terjadi.
Bukan hanya kasus kumpul kebo, namun juga kasus lainnya seperti kasus judi, narkoba hingga kriminalitas.
"Kami berharap warga untuk segera melaporkan apabila ada hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas yang terjadi di tengah kita," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Grebek Pasangan Bukan Suami Istri di Takkalala Palopo