Dia pun menyadari bahwa tindakannya itu salah.
AM mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Baca juga: Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika korban terlahir prematur.
Korban dirawat oleh pelaku sejak berusia lima bulan.
Bocah itu dititipkan ke pelaku oleh ibu kandungnya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Saat ini, polisi masih mencari ibu dan ayah kandung korban untuk dikembalikan.
Berdasarkan identitas yang ada, kedua orangtua korban atau anak angkat ini berasal dari Gunung Kidul, Yogyakarta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 80 JO 76 C tahun 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi, Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)