Pria yang bekerja di kios es teh itu tidak ditahan penyidik Mabes Polri meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski wajib lapor di Polres Madiun, penanganan kasus Bjorka dengan tersangka Agung tetap menjadi kewenangan Mabes Polri.
Motif Tersangka
Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan bahwa motif tersangka membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata Ade kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka, Ancamannya 8 Tahun Bui
Dalam penangkapan tersebut, kata Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 1 buah SIM card seluler, 2 unit ponsel, 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.
Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka.
Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan yang melawan hukum.
Baca juga: Polri Diminta Tangkap Dulu Hacker Bjorka Sebelum Tetapkan Pemuda di Madiun MAH Jadi Tersangka
"Jadi atas hal tersebut kepolisian negara republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.
Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com