News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data Negara Bocor

Tersangka Kasus Bjorka Ditelepon Pria Berbadan Tegap: Jual Ponsel Atau Berurusan dengan Aparat

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Agung Hidayat, tersangka kasus Bjorka mengungkapkan mendapatkan ancaman dari pria berbadan tegap yang hendak membeli ponselnya.

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN-  Muhammad Agung Hidayat, tersangka kasus Bjorka mengungkapkan mendapatkan ancaman dari pria berbadan tegap yang hendak membeli ponselnya.

Jika Agung tidak bersedia menjual ponselnya, pria tersebut mengancam Agung akan berurusan dengan polisi.

Baca juga: Penetapan Tersangka pada Pemuda Madiun Dinilai Tergesa-gesa, Persulit Pencarian Hacker Bjorka Asli

Kejadian tersebut diungkapkan Agung sehari sebelum dia ditangkap tim Siber Mabes Polri.

Saat itu, dua pria berbadan tegap yang mengaku sebagai aparat mendatangi Agung di kios teh tempatnya bekerja di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/9/2022).

“Malam itu, ada dua orang pria datang ke kedai saya malam hari menjelang saya tutup jualan. Pria itu mengenakan kaos, celana kargo berbadan tegap dan tinggi. Saya curiga ini kok enggak pulang-pulang. Padahal saya sudah tutup jualan es,” ujar Agung kepada Kompas.com di kediamannya, Selasa (20/9/2022).

Saat berada di kedai, salah satu pria mengaku sebagai aparat penegak hukum bernama Husein dari Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“Dia lalu tanya siapa saya. Kemudian saya jawab apa adanya kalau saya Muhammad Agung Hidayatullah. Ngakunya dari aparat pemerintah. Namanya Husein dari Ngebel,” ungkap Agung.

Setelah menutup kedai, Agung pulang ke rumah. Ia lalu mendapat telepon dari pria berbadan tegap tersebut.

Baca juga: MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal

Pria itu menawar ponsel merek Redmi Note 10 Pro milik Agung seharga Rp 5 juta.

Tak hanya menawar dengan harga tinggi, pria itu juga mengancam Agung akan berurusan dengan polisi jika tak menjual ponselnya.

Agung yang takut merelakan ponselnya dibeli pria itu dengan harga Rp 5 juta.

Saat penyerahan uang pembelian ponsel, pria itu tak hanya ditemani satu orang. Pria yang mengaku aparat itu membawa tiga temannya.

Baca juga: Hacker Bjorka Seorang WNI atau WNA? Ini Kata Kadiv Humas Polri

“Ternyata semua ada empat orang. Saya tahu ketika pria itu bersama temanya memberikan uang di depan rumahnya,” jelas Agung.

Sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun.

Pria yang bekerja di kios es teh itu tidak ditahan penyidik Mabes Polri meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski wajib lapor di Polres Madiun, penanganan kasus Bjorka dengan tersangka Agung tetap menjadi kewenangan Mabes Polri.

Motif Tersangka

Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan bahwa motif tersangka membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata Ade kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Pemuda di Madiun Dijerat Pakai UU ITE Karena Diduga Bantu Hacker Bjorka, Ancamannya 8 Tahun Bui

Dalam penangkapan tersebut, kata Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 1 buah SIM card seluler, 2 unit ponsel, 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka.

Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan yang melawan hukum.

Baca juga: Polri Diminta Tangkap Dulu Hacker Bjorka Sebelum Tetapkan Pemuda di Madiun MAH Jadi Tersangka

"Jadi atas hal tersebut kepolisian negara republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apapun," jelasnya.

Tak hanya itu, dia meminta masyarakat juga waspada untuk menjaga data pribadinya agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini