News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penganiayaan Warga Sipil oleh Oknum Anggota TNI di Polman Kini Ditangani Denpom Parepare

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Komandan Kodim 1402 Polmas Letkol Czi Masni Etha Yanuriandhi mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan Sersan Mayor A kini sudah ditangani oleh pihak Datasemen Polisi Militer (Denpom) Parepare.

TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - Komandan Kodim 1402 Polmas Letkol Czi Masni Etha Yanuriandhi mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan Sersan Mayor A kini sudah ditangani oleh pihak Datasemen Polisi Militer (Denpom) Parepare.

Denpom Parepare dikabarkan telah membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Saya sudah melaporkan ke atasan saya Korem 142 dan petunjuk dari beliau bahwa ini segera diselesaikan dan di proses secara hukum," ucap Dandim Letkol Czi Masni Etha Yanuriandhi saat ditemui di Kodim 1402, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Polman, Kamis (22/9/2022).

Dandim mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI akan ditindak tegas sebagai pembelajaran bagi anggota TNI yang lain.

Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Santri Gontor, Orang Tua Batal Laporkan Pihak Pesantren ke Polisi

"Ini akan diproses secara hukum sebagai pembelajaran juga bagi anggota yang lain bahwa kita ini ada hukum yang harus ditegakkan," ungkapnya.

Selain itu pihak Kodim dan Denpom akan terus melakukan koordinasi dengan Polres Polman karena menyangkut warga sipil.

Dandim juga mengimbau kepada seluruh anggota TNI 1402 untuk tidak bertindak gegabah.

"Saya salalu mengimbau setiap kali saya kunjungan bahwa jangan bertindak gegabah, kalau bertindak sesuaikan dengan aturan yang ada. Kita ini aparat militer yang harus menjadi cermin di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya seorang oknum anggota TNI Kodim 1402 melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga sipil di Kabupaten Polman pada Selasa (20/9/2022) malam.

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu.

Diduga korban menjalani hubungan perselingkuhan dengan istri pelaku.

Diketahui, oknum anggota TNI tersebut berinisial A berpangkat Sersan Mayor.

Oknum pelaku tersebut bertugas di Koramil 04 Kecamatan Tinambung sebagai babinsa.

Sementara korban merupakan warga sipil di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Anggota TNI Kodim 1402 Polman Aniaya Warga Sipil Diproses Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini