News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Berusia Belasan Tahun di Batam Ancam dan Paksa Siswi SD Berbuat Asusila, Kini Ditahan Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Seorang remaja berusia 14 tahun mengancam dan memaksa bocah sekolah dasar (SD) di Kota Batam berusia 10 tahun untuk melakukan perbuatan asusila. Pelaku kini ditahan polisi untuk mempertangguggjawabkan perbuatannya.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang remaja berusia 14 tahun mengancam dan memaksa bocah sekolah dasar (SD) di Kota Batam berusia 10 tahun untuk melakukan perbuatan asusila.

Peristiwa ini terjadi Senin (12/9/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kosong, di Batam.

Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Mapolsek Bengkong.

Pihak berwajib kemudian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Korban Kirim Pesan Takut Hamil karena Dicabuli Imam Masjid

"Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan menyetubuhi dan cabul dengan cara memaksa, menarik dan mengancam korban dari lapangan bola menuju ke rumah kosong," kata Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, Kamis (22/9/2022).

Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian mengatakan, pelaku sebelumnya memang niat untuk menyetubuhi korban lantaran kerap menonton film dewasa.

"Niatnya memang mau menyetubuhi korban. Karena pelaku hobi nonton film dewasa," kata Rio.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban satu kali.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Senin (19/9/2022) di rumahnya," jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan Djogjakarta 1952, satu celana pendek karet warna cokelat dan satu pakaian dalam berwarna putih.

Saat ini pelaku masih ditahan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam di Polsek Bengkong.

Pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul BOCAH Umur 14 Tahun di Batam Setubuhi Siswi Kelas Tiga SD, Korban Diancam dan Dipaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini