TRIBUNNEWS.COM - Kasus tiga pelajar SMA rudapaksa anak berumur 14 tahun terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan membohongi korban.
Awalnya korban dirayu untuk diajak jalan-jalan.
Kenyataannya pelaku malah membawa korban ke rumah kosong.
Kasus ini mulai terungkap saat korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada ayah tirinya.
Kronologi kejadian
Baca juga: Aksi Bejat Seorang Buruh Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Tangerang, Video Disebar ke Teman Korban
Dihimpun dari Kompas.com, Senin (26/9/2022) , kasus ini bermula saat korban dihubungi seorang pelaku lewat media sosial pada Minggu (18/9/2022) tengah malam.
Korban dibujuk agar mau ikut jalan-jalan bersama pelaku.
Pelaku lantas menjemput korban di depan gang rumahnya pada Selasa (20/9/2022).
Keduanya pergi berboncengan dengan sepeda motor milik pelaku.
Di tengah perjalanan, ada dua teman pelaku yang ikut.
Mereka lantas menuju Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Bukannya diajak jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumah kosong.
Para pelaku memaksa korban agar mau masuk ke dalam rumah.
Korban langsung menolak, sementara pelaku terus memaksa.
Bahkan, pelaku sempat mendorong korban masuk ke dalam rumah.
Korban selanjutnya dipaksa sebelum digilir oleh para pelaku.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Mamuju, Modus Dipacari, Terbongkar Gegara Pesan Saya Takut Hamil
Awal terbongkar
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza mengatakan, kasus mulai terbongkar saat korban bercerita ke ayah tirinya, SO (31).
Awalnya korban enggan melapor karena mendapat ancaman dari para pelaku.
"Akhirnya korban cerita bahwa korban sudah disetubuhi oleh para pelaku," ucap Reza, TribunPekanbaru.com.
SO kemudian memberitahukan ke keluarga korban lain sebelum akhirnya melapor ke Polres Bengkalis.
Para pelaku ditangkap
Reza melanjutkan, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku pada Kamis (22/9/2022).
Ketiganya dibekuk di rumahnya masing-masing.
Identitas mereka, yakni RA (16), YF (17) dan FW (18).
Baca juga: Kasus Guru BK di Mempawah Rudapaksa Siswinya, Beraksi 6 Kali di Penginapan hingga Lab Fisika
"Ketiga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Reza.
Reza menambahkan, adapun hubungan korban dan para pelaku sebatas teman.
“Jadi tidak ada hubungan spesial, dan peristiwa yang menimpa korban ini baru pertama kali dilakukan oleh para pelaku,” tandas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Muhammad Natsir)(Kompas.com/Idon Tanjung)