News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Suami Istri di Karo Aniaya Ponakannya yang Masih Berumur 4 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan anak-anak

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Nasrul

TRIBUNNEWS.COM, KARO  - Pasangan suami istri, warga Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Josis Sembiring dan Mariati melakukan penganiayaan terhadap seorang balita berusia empat tahun.

Korban merupakan keponakan kedua pelaku.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

"Kemarin kita mendapatkan laporan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap seorang balita. Dari laporan ini, personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan keduanya pada Sabtu (24/9) kemarin," ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu M Sahril, Senin (26/9/2022).

Dijelaskan Sahril, awal mula kejadian penganiayaan ini terungkap setelah Polsek Payung mendapatkan informasi dan laporan dari kepala desa tempat korban dan pelaku tinggal.

Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan Terkait Kematian Brigadir J

Sabtu kemarin kepala desa mengaku jika korban sedang menjalani perawatan intensif di RSU Kabanjahe.

Diketahui, korban dilarikan ke RSU Kabanjahe oleh pihak desa setempat karena korban mengalami sakit.

Saat dibawa ke RSU, diketahui selain mengalami sakit kondisi tubuh korban juga dipenuhi sejumlah luka bekas penganiayaan.

"Jadi awalnya kepala desa setempat memberikan informasi tentang penganiayaan ini, karena melihat kondisi korban yang sakit dan ditemukan sejumlah bekas penganiayaan," ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi ini, Polsek Payung langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengecekan. Dari keterangan pihak RSU Kabanjahe, diketahui korban sudah menjalani perawatan selama empat hari.

"Dari keterangan pihak rumah sakit, kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar, dan bekas sundutan rokok," katanya.

Diketahui, korban sempat dirujuk ke RS Adam Malik untuk pasien sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang full untuk pasien sosial. Akhirnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Sampai saat ini korban masih dalam pengawasan tim dokter karena kondisinya yang kritis.

Namun sayang, korban sempat hampir tidak bisa mendapatkan perawatan karena kondisi keluarga dan korban yang tidak memiliki BPJS.

Kapolres Tanah Karo yang mengetahui hal tersebut, bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban agar segera mendapatkan penanganan intensif.

PASANGAN suami istri di Desa Gurukinayan KecTigandreket Karo, diamankan Polres Karo lantaran melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A(4). (ISTIMEWA)

"Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih koma. Saat ini kondisinya masih terus dipantau oleh tim dokter di sana," ucapnya.

Lebih lanjut, Sahril menjelaskan saat ini kedua pelaku sidah diamankan dan mengaku jika sudah melakukan penganiayaan.

Saat ini, proses hukum sudah tahap penyidikan, untuk Josis sudah ditahan di RTP.

Sedangkan istrinya Mariati, ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap pekan.(mns/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pasangan Suami Istri Aniaya Keponakan hingga Kritis di Tiganderket

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini