Belakangan terungkap, IDR bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Sementara aksi penganiayan terjadi pada 21 September 2022 Sekira Pukul 20.00 WIB.
Lokasinya di kontrakan korban di Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Partai Golkar Minta Maaf Wakil Ketua DPRD Depok Aniaya Sopir Truk
Oknum Polwan jadi tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan IDR jadi tersangka bersama sang ibu berinisial YUL.
IDR dan YUL terbukti telah melakukan tindak penganiayaan kepada korban.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, polisi telah melakukan serangkai pendalaman sebelumnya.
Termasuk meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
"Pada gelar perkara pada hari ini (Sabtu, red), menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Baca juga: Viral Polisi Diamuk Massa saat Tangkap Pengedar Narkoba, Kronologi Kejadian hingga 6 Orang Diringkus
Sunarto melanjutkan penjelasannya, IDR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditempatkan di sel khusus Propam Polda Riau.
Sedangkan tersangka YUL tidak ditahan karena harus merawat anak dari IDR.
"YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan," tambah Sunarto.
Kini IDR harus menerima nasibnya terancam mendapatkan hukuman pidana dan mendapatkan sanksi etik sebagai anggota Polri.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)
Berita lainnya seputar kejadian viral.