TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi berinisial Briptu CH di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega merudapaksa anak tirinya yang masih SD.
Oknum polisi tersebut diketahui merupakan anggota Polres Cirebon.
Briptu CH dilaporkan atas kasus penganiayaan dan juga pelecehan seksual.
Mengutip Kompas.com, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.
Pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya atas kasus dugaan tindakan kekerasan fisik.
Lalu, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022.
Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Sambung
Selanjutnya pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat melakukan gelar perkara kasus di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang.
"Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar.
Seragam tersebut kini telah diamankan petugas sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Tersangka juga dijerat pasa berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT dan ancaman hukumannya mencapai 15 sampai 20 tahun," kata Arif, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Hingga saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut sejumlah saksi.