TRIBUNNEWS.COM - Kasus ibu bunuh anak kandung pakai cangkul terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pembunuhan wanita 64 tahun berinisial SW, sementara korbannya berinisial SP (42).
Pelaku beraksi saat korban terlelap tidur di depan teras rumahnya di Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Akibat kejadian ini, korban tewas dengan kondisi luka parah di kepala.
Adapun motif pelaku merasa malu dan kecewa karena korban sering mencuri.
Berikut fakta-fakta kasus ibu bunuh anak kandung di Sragen dihimpun dari TribunSolo.com dan Kompas.com, Selasa (4/10/2022):
Baca juga: Fakta-fakta Suami di Ketapang Bunuh Istri dan Anak Pakai Parang, Ada Masalah dengan Mertua
Kronologi kejadian
Kasus bermula saat pelaku dan korban berada di rumahnya pada Selasa (4/10/2022) dini hari.
Pelaku berada di dalam rumah sedangkan korban tidur di bagian teras.
Tiba-tiba SW menghampiri korban langsung menghantamkan sebongkah batu ke kepala putranya itu.
Pelaku juga memukulkan cangkul hingga membuat korban kejang-kejang.
Tidak lama kemudian korban tewas dengan kondisi mengenaskan dengan luka di bagian kepala.
Pelaku lalu mengikat jasad korban dan membungkusnya dengan tikar.
Warga yang mengetahui kejadian ini membuat laporan ke Polres Sragen.
Setelah tiba di lokasi, petugas mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit Moewardi Solo untuk divisum.
Polisi juga berhasil mengamankan pelaku guna dimintai keterangan.
Baca juga: Pria Bunuh Orang yang Sedang Telepon, Baru Sadar Salah Sasaran setelah Korban Bersimbah Darah
Pelaku sempat minta bantuan warga
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan, pelaku sempat meminta bantuan warga setelah membunuh korban.
SW menyuruh warga yang datang ke lokasi kejadian untuk membuang jasad SP ke sungai.
Jelas permintaan pelaku ditolak mentah-mentah oleh warga.
"Para saksi menolak dan menghubungi warga sekitar. Kemudian melaporkannya ke kepolisian," kata Ari.
Ari menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain seperti bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah, dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga, serta tangga bambu.
Baca juga: Kasus Istri Bunuh Suami di Sumut, Motif Ingin Menikah dengan Selingkuhan, Pelaku Sempat Bersandiwara
Motif pelaku
SW di hadapan polisi mengakui telah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.
Ia berdalih malu karena korban kerap mencuri barang milik orang lain.
"Pelaku merasa kecewa, marah, malu, karena anaknya sering mencuri," ujar Ari.
Kini, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia telah ditahan dan terancam dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)