"Dengan dibawanya kedua orang tersebut ke balai kampung, warga memanggil keluarga korban," katanya.
Korban bersama keluarganya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
Kapolsek mengatakan, kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,"demikian pungkasnya.
LPA akan dampingi korban
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono menanggapi terkait kasus tindak asusila yang menjerat anak dibawah umur.
Eko Yuono mengatakan, pihaknya akan mendampingi dan menyiapkan bimbingan psikolog untuk anak tersebut apabila nantinya ditemukan trauma pada anak.
Kondisi tersebut sangat disayangkan dan tim LPA berupaya agar mereka bisa segera pulih dari trauma dan bisa kembali bersekolah.
Ketua LPA mengatakan, ia beserta tim akan berupaya mencegah adanya perbuatan asusila yang melibatkan anak dibawah umur.
Eko Yuono, selaku Ketua LPA Lampung Tengah selain melakukan pendampingan akan terus berupaya melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif terhadap anak baik sebagai korban, pelaku, maupun sebagai saksi mata.
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Dia Dringkus Setelah Paman Korban Lapor Polisi
"Menurut saya hal ini sudah darurat dan penanganannya harus mendapat perhatian LPA dan tentunya berkoordinasi dengan lembaga terkait," katanya.
Ia mengatakan, naasnya temuan LPA di lapangan menunjukkan fakta bahwa sekitar 95 persen dari mereka pernah dan sering konsumsi film porno dan semua siswa laki-laki pernah dan sering melakukan masturbasi.
"Sekitar 65 persen mereka sudah pernah pacaran dan punya pacar, dan ini kalau tidak kita perhatikan, maka akan berpotensi melakukan tindakan yang lebih jauh," ujarnya.
"Tindakan tersebut besar kemungkinan akan berhadapan dengan hukum, baik hukum agama maupun hukum negara," tambahnya.
Eko Yuono mengatakan, tahun ini LPA akan lebih fokus pada upaya pencegahan, dan stand by mendampingi mereka yang berhadapan dengan hukum pada tingkat penyelidikan penyidikan dan ketika Harus sidang di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Lampung Tengah Disel, setelah Kepergok Rudapaksa Gadis Belia di Kebun Jagung