News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Aset Apin BK Bos Judi Online yang Disita Polda Sumut, Diperkirakan Senilai Rp 21,6 Miliar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Rumah milik Apin BK, bos judi online di Sumut saat digeledah polisi dan (KANAN) Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Apin BK di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/8/2022). Polda Sumut kembali menyita 5 aset Apin BK pada Kamis (6/10/2022).

Lokasi keempat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Lokasi 5

Lokasi ini berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca juga: SOSOK Apin BK alias Jonni, Bos Judi Online Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura

Total 12 aset Apin yang disita Polda Sumut

Kafe Warna-warni dan kafe Zvno diduga milik bos judi online Apin BK yang disegel Polisi, Selasa (20/9/2022).  (TRIBUNMEDAN/FREDY SANTOSO)

Pada 23 September 2022, polisi telah menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Dari 12 aset tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus judi online.

Pertama, Apin BK selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura pada 9 Agustus 2022.

Tersangka kedua bernama Niko Prasetia (NP), sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.

Kini, berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Baca juga: Soal Konsorsium Judi 303, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana, Telah Tetapkan 10 Tersangka

Apin BK Masuk Daftar DPO Interpol

Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Medan, Sumut (komandobhayangkara.id)

Saat ini Apin BK berstatus sebagai tersangka yang menjadi buron.

Kini, Polda Sumut telah menerbitkan red notice untuk Apin BK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini