News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Bersitegang, Debt Collector di Bandung Tusuk Pemilik Kendaraan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Seorang tukang tagih (debt collector) di Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, menusuk pemilik mobil.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang tukang tagih (debt collector) di Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, menusuk pemilik mobil.

Tukang tagih berinisial J tersebut sempat beradu argumen dengan pemilik kendaraan Dedi Supriadi.

Baca juga: Bermodus Debt Collector, Kawanan Begal Ini Tuding Korbannya Belum Bayar Cicilan & Bawa Lari Motornya

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol, Aam Hadian J diduga menusuk punggung Dedi Supriadi saat hendak menarik kendaraan tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 24 September 2022.

"Jadi, gegara adu mulut, berargumen kemudian pelaku menusukkan senjata tajamnya ke bagian punggung korban. Selanjutnya, korban ini dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ujar Aam, di Mapolsek Bojongloa Kaler, Jumat (6/10/2022).

Adapun motif pelaku menusuk korban, kata dia, lantaran pelaku ingin menarik mobil yang digunakan korban.

"Motifnya pelaku ingin menarik mobil korban, dan mereka sempat adu mulut, adu argumen dulu," katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian muka dan luka tusukan di bagian punggung.

Baca juga: Tips Hadapi Debt Collector Rampas Motor di Jalanan hingga Polisi Janji Razia Mata Elang 

"Kalau luka itu memar di bagian wajah, luka tusuk di punggung bagian kiri. Kondisi korban setelah dirawat di rumah sakit selama 5 hari dan berangsur pulih tetapi tetap kami pantau," ucapnya.

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial berinisial D, R, dan RL.

Ketiga diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban.

"Kami masih memburu tiga orang debt collector yang ikut terlibat pengeroyokan dan penusukan," katanya.

Baca juga: Debt Collector Diamuk Massa di Setiabudi: Berawal Tabrak Pengendara Motor yang Nunggak Cicilan

Atas kejadian ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mau Tarik Mobil, Debt Collector di Bandung Malah Tusuk Pemilik Kendaraan, 1 Ditangkap Polisi 3 Buron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini