TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Keluarga Bripda Daud M Baransano (DMB) dan Bripda Yusril Fahry (FY) meminta agar polisi meninjau lagi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) kedua polisi tersebut.
Kedua polisi yang bertugas di Polantas Polda Papua Barat itu dipecat setelah sidang etik kasus menjilat kue HUT ke-77 TNI.
Baca juga: 2 Anggota Polda Papua Barat Dipecat Kasus Menjilat Kue HUT TNI, Kapolda Sebut Masih Bisa Banding
Keluarga Bripda Yusril Fahry, Rahman Mangante meminta agar ada kebijaksanaan dari perspektif lain sehingga keputusan itu bisa ditinjau kembali.
"Tentu kita diberikan kesempatan untuk banding terhitung sejak kemarin hingga 20 hari ke depan," kata dia, Sabtu (8/10/2022).
Karena diberikan kesempatan, pihaknya tetap mengikuti prosedur dengan harapan bisa mendapatkan keadilan.
Ia mengaku, setelah putusan kemarin orangtua dari kedua pihak telah bersepakat menempuh jalur banding.
"Semoga lewat langkah banding ini kedua anak kita bisa kembali diaktifkan dan bisa bertugas seperti biasanya," keta Rahman.
Ia berharap, kedua anak ini hanya dibina dan diberikan bimbingan lain, serta bisa meninjau kembali keputusan kemarin.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Polda Papua Barat yang Mengejek dan Menjilat Kue HUT TNI Dipecat
"Jangan langsung dibinasakan tanpa melihat sisi pemberdayaan dan pembinaan terhadap aset bangsa (anak muda)," pungkasnya.
Permintaan maaf
Rahman mengataka dia dan seluruh keluarga meminta maaf kepada Pangdam serta Kapolda atas kesalahan yang dilakukan oleh Fahry dan temannya Daud Baransano.
"Keputusan PTDH yang dikeluarkan sidang etik kemarin memang kami tetap menghormati," ujar Rahman.
Kendati demikian, sebagai warga negara Indonesia di Manokwari, pihaknya tetap melakukan upaya banding.
Baca juga: Hadiah HUT TNI Jadi Bukti, Dua Polisi dari Polda Papua Barat yang Ejek dan Jilat Kue Ditahan
"Orang tua dari Fahry dan Daud Baransano sudah sepakat untuk tetap upaya dalam mengambil langkah banding," tuturnya.
Langkah ini ditempuh oleh kedua keluarga lantaran keputusan etik telah turun, sehingga pihaknya akan berupaya di langkah berikut yakni banding.
"Sebagai keluarga kami meminta maaf dan dengan adanya persoalan ini Polda Papua Barat bisa meninjau kembali putusan itu," ujar Rahman.
Sebelumnya, keluarga dari Bripda Daud M Baransano yang juga Kepala Suku Biak Papua Barat Petrus Makbon, telah mengambil sikap.
"Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan mereka," ujar Petrus.
Ia menilai, video yang viral di media sosial harus bisa dikompromi karena mereka adalah anggota polisi baru.
"Saya sebagai orang tua sangat tidak setuju dengan perbuatan itu," tuturnya.
Baca juga: Polisi Jilat Kue HUT TNI Dipecat Tidak Hormat, Pengamat: Terlalu Berat untuk Kesalahan Etik Ringan
Petrus menyadari, perbuatan itu bagian dari kesalahan yang disengaja.
Hanya saja, pimpinan Polda Papua Barat juga harus memberikan hukuman yang betul-betul pertimbangkan semua aspek.
"Kami mau diberikan hukuman, ya sanksi penjara atau lain karena orang mencari pekerjaan sangat sulit saat ini," tegasnya.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, ini merupakan sidang komisi yang menentukan hukuman sesuai pemeriksaan.
"Nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa, saya belum dilaporkan, katanya hari ini sudah diputuskan," ucap Kapolda.
Baca juga: UPDATE Video Jilat Kue HUT TNI: 2 Oknum Polisi Dipecat hingga Seorang Kepala Suku Ikut Minta Maaf
Ia menilai, persoalan sangsi yang diberikan hati ini sudah berlebihan.
Keputusan ini merupakan proses sidang pertama namun masih ada banding.
"Semua punya hak untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.(*)
Penulis: Safwan Ashari
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Keluarga Berharap Keadilan Lewat Upaya Banding untuk 2 Oknum Polisi yang Jilat Kue HUT TNI