Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku perusakan dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur kini dicari kepolisian.
Pelaku diminta menyerahkan diri sebelum ditangkap.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Kapolres Malang Saat Tragedi Kanjuruhan Terkuak, Ini Yang Sedang Ia Lakukan
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menuturkan pihaknya akan segera menindak tegas pelaku perusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta offisial klub sepak bola di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," jelasnya.
Dijelaskan Dedi, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Di sisi lain, Dedi menyebutkan dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," tukas Dedi.
Baca juga: SOSOK Dadang, Aremania yang Viral karena Terkesan Tolak Permintaan Andie Peci Hadir di Malang
Pihak kepolisian juga terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan. Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik