Pertanggungjawaban Sekwan dalam carut marut, dan diselesaikan permasalahan ini.
DPRD tidak intervensi terkait anggaran di sekretariat DPRD Lampung Utara.
"Jangan ada tebang pilih soal pembayaran untuk media," kata Defriwansah, salah satu jurnalis dalam orasinya.
Diketahui, anggaran media di DPRD Lampung Utara sebesar Rp 2,1 miliar.
Namun, pembayaran untuk media, berupa iklan, advertorial serta langganan tidak terbayar.
Para jurnalis yang demo diterima oleh kepala Badan Kesbang Pol, Fadly Achmad.
Fadly mengatakan dirinya diminta untuk menemui para demonstran.
"Saya akan sampaikan aspirasinya ke Bupati atau wakil Bupati," ujarnya.
Sementara di DPRD Lampung Utara para jurnalis tidak ada perwakilan.
Mereka hanya dikawal oleh anggota kepolisian dari Polres Lampung Utara.
Demo dilanjutkan ke kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pendemo diterima oleh Roy Andika, kepala seksi tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengatakan dirinya mengapresiasi dari kawan media.
Pihaknya sudah mendapat informasi, bahwa hal ini sudah di tindaklanjuti oleh Polres Lampung Utara.
Kemudian, untuk tindak pidana korupsi tidak ada restorative justice, hanya tindak pidana umum.
"Itupun harus memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Proses tidak bisa mencampuri pengusutan soal anggaran media tersebut. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Lampung Utara Periksa Pejabat DPRD soal Dana Publikasi Rp 2,1 Miliar