TRIBUNNEWS.COM - Kasus bocah remaja rudapaksa anak berumur 8 tahun terjadi di Kota Ambon, Maluku.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial B (16). Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga.
Kasus mulai terbongkar berkat ibu korban menemukan bercak darah di celana Bunga.
Kini B sudah diamankan dan terancam dipenjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Berikut fakta-fakta bocah remaja rudapaksa anak 8 tahun di Ambon dirangkum dari TribunAmbon.com dan Kompas.com, Senin (17/10/2022):
Berawal dari bercak darah
Baca juga: 5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus
Kasus bermula saat ibu korban histeris melihat celana korban terdapat bercak darah pada Jumat (14/10/2022).
Bunga saat itu mengaku bagian tubuhnya tertusuk paku.
Ibu korban lalu membawa Bunga ke dalam kamar mandi untuk dibersihkan lukanya.
Akan tetapi, darah terus keluar dari bagian organ intim korban.
Ibu korban yang terus khawatir lalu membawa Bunga ke Puskesmas.
Petugas kesehatan memberitahukan kepada ibu korban jika luka bukan diakibatkan tusukan paku.
Ibu korban lantas bertanya kepada Bunga atas apa yang sebenarnya terjadi.
Bunga kemudian mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku B.
Baca juga: Gadis Berusia 12 Tahun di Seruyan Jadi Korban Rudapaksa, Dilakukan Tiap Hari Saat Rumah Pelaku Sepi
Ibu korban lapor polisi
Tidak terima anaknya dinodai, ibu korban melaporkan B ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Polisi selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Sabtu (15/10/2022).
Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo membenarkan informasi di atas.
Moyo menyebut, pelaku melakukan aksinya di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Pelaku membawa korban ke TKP lalu merudapaksanya.
Setelah selasai, pelaku meninggalkan korban seorang diri.
"Pelaku ditangkap kemarin dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," urai Moyo.
Baca juga: Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan
Terancam penjara 15 tahun
Tersangka kini berada di tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
B dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.
Ia ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik menambahkan, B akan diproses sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Karena tersangka masih dibawah umur nanti kita akan dilakukan penangan sesuai prosedur anak," tuturnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)