TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Walau tersandung kasus dugaan peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa tetap menyandang gelar agat Tuanku Bandaro Alam Sati.
Tokoh masyarakat Kota Pariaman Sadri Chaniago Sadri Chaniago mengatakan tidak perlu dilakukan pencabutan gelar yang diterima Irjen Teddy Minahasa Putra.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Polri Hari Ini, Terkait Kasus Narkoba
Menurutnya adat Minangkabau tidak sekasar itu.
"Jangan sampai terjadi, sahabih tolong (sehabis tolong), hilanglah jaso (hilanglah jasa)," kata Wakil Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) IV Angkek Padusunan Kota Pariaman itu.
Baginya persoalan ini bisa dipulangkan kepada raso (logika) dan pareso (timbangan perasaan).
Sebenarnya, lanjut dia, saat pemegang gelar sang sako sudah tidak memenuhi kriteria lagi, maka secara prinsip yang bersangkutan sudah tidak layak menyandangnya, walaupun tanpa dicabut secara resmi.
"Ibarat ikatan kayu, gelar itu akan lepas dengan sendirinya," kata Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas itu.
Menurutnya, jika kejadian serupa terjadi pada gelar Sako yang disandang oleh penghulu atau datuak di sebuah kaum dan pasukuan, proses pencabutan gelar itu tidak langsung terjadi.
Baca juga: Teddy Minahasa Jadi Kapolda 3 Kali, Susno Duadji Tuding Polri Tidak Mampu Pantau Kepribadian Anggota
Ia menjelaskan, para penghulu atau Datuak yang melanggar pantang larang dalam adat ini, untuk kesalahan ringan, kalau baabu dijantiak (jika berdebu dijentik).
Kalau kumuah disasah (kalau kotor dicuci), jika kesalahan menengah.
Lalu untuk kesalahan berat, dikikih balangnyo (dikikis belangnya), dipiuah gadiangnyo (diperas gadingnya), dicabuik galanyo (dicabut gelarnya).
"Tapi biasanya kasus berat ini diselesaikan melalui "sidang malam", tidak di depan sidang khalayak ramai," terang Mahasiswa S3 Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.
Selain itu, di dalam sidang, penghulu atau Datuak yang membuat kesalahan berat diminta untuk bersikap arif.
Baca juga: Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Siapa Pengacara Keluarga yang Dampingi Irjen Teddy Minahasa ?
Seperti memberi alasan untuk mengundurkan diri sebagai Datuak atau penghulu selaku pemegang gelar sako.