Laporan Wartawan Tribun Jambi Danang Noprianto
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyaksikan Sidang Ferdy Sambo sejak pembacaan dakwaan Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi, Senin (17/10/2022).
Orangtua Brigadir Yosua tidak melanjutkan menonton dakwaan Putri Candrawathi hingga selesai.
Ini dikarenakan wilayah Desa Suka Makmur, Sungai Bahar diguyur hujan yang cukup deras disertai dengan kilat dan petir.
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat mengaku khawatir jika menyalakan televisi ditengah kondisi hujan dan petir.
"Takutnya kena petir, di sini kan pernah, jadi ya kita pantau aja hasilnya nanti gimana," ucapnya.
Terdakwa Putri Candrawathi disebut mengetahui dan terlibat dalam rencana Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa di Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa mengatakan Putri mendengar pembicaraan Sambo dengan Richard Eliezer atau Bharada E saat merencanakan membunuh Brigadir J.
"Terdakwa Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'jika ada orang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Putri terlibat dalam pembicaraan mengenai keberadaan kamera pengintai atau CCTV di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, jaksa menuturkan istri mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengetahui rencana penggunaan sarung tangan dalam proses pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, kata jaksa, Putri ikut membantu rencana suaminya itu untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak saksi Ferdy Sambo dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma'ruf, dan korban Nofriansyan Yoshua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap jaksa.