News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek di Bandung Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat, Ternyata Dibunuh Keponakan yang Minta Warisan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tewas - Dede Rohayah (62), ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di rumahnya di Bandung, Rabu (21/9/2022). Ternyata korban dibunuh keponakannya.

Eli (37), menantu korban mengatakan, mertuanya itu memang tinggal seorang diri di Jalan Leuwisari, Kelurahan Kebon Lega.

Rumah yang korban tinggali itu sekaligus digunakan untuk membuka usaha toko kelontong.

Polisi berhasil meringkus KR (20), pelaku rajapati terhadap Dede Rohayah (62), seorang lansia di Jalan Leuwisari, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Terungkap Cara Sadis 5 Tersangka Bunuh Pasutri yang Menjadi Korban Perampokan di Pulau Rimau

Pada Rabu pagi itu, kata Eli, toko kelontong miliki korban tidak buka seperti biasa.

Warga sekitar lantas menanyakan alasan korban tak membuka toko kelontong kepada Eli.

Eli yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi rumah mertuanya.

Setibanya di rumah korban, Eli mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci.

Lalu, saat masuk, rumah dalam kondisi berantakan.

"Pertama kan warung belum buka terus saya dipanggil, pas saya buka sudah tidak terkunci pintunya tapi kunci masih di dalam. Pas ke dalam ternyata sudah acak-acakan posisinya," jelasnya, Kamis (22/9/2022).

Eli yang curiga melihat kondisi tersebut, lantas memanggil tetangga dan kakak iparnya.

Baca juga: Usai Bunuh Istri, Pria Karawang Sembunyi di Kolong Jembatan dan Lapor Mertua Kalau sudah Membunuh

Setelah di lihat ke atas, ternyata korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Petugas yang menerima laporan itu kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, sekira dua pekan lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini