Eli (37), menantu korban mengatakan, mertuanya itu memang tinggal seorang diri di Jalan Leuwisari, Kelurahan Kebon Lega.
Rumah yang korban tinggali itu sekaligus digunakan untuk membuka usaha toko kelontong.
Baca juga: Terungkap Cara Sadis 5 Tersangka Bunuh Pasutri yang Menjadi Korban Perampokan di Pulau Rimau
Pada Rabu pagi itu, kata Eli, toko kelontong miliki korban tidak buka seperti biasa.
Warga sekitar lantas menanyakan alasan korban tak membuka toko kelontong kepada Eli.
Eli yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi rumah mertuanya.
Setibanya di rumah korban, Eli mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci.
Lalu, saat masuk, rumah dalam kondisi berantakan.
"Pertama kan warung belum buka terus saya dipanggil, pas saya buka sudah tidak terkunci pintunya tapi kunci masih di dalam. Pas ke dalam ternyata sudah acak-acakan posisinya," jelasnya, Kamis (22/9/2022).
Eli yang curiga melihat kondisi tersebut, lantas memanggil tetangga dan kakak iparnya.
Baca juga: Usai Bunuh Istri, Pria Karawang Sembunyi di Kolong Jembatan dan Lapor Mertua Kalau sudah Membunuh
Setelah di lihat ke atas, ternyata korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Petugas yang menerima laporan itu kemudian bergerak dan mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, sekira dua pekan lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)