TRIBUNNEWS.COM - A (8), bocah di Kota Ambon, Maluku, menjadi korban pencabulan oleh remaja berinisial C (16).
Peristiwa itu terjadi di sebuah bangunan bekas kafe di kawasan Lapangan Merdeka Ambon, Minggu (9/10/2022).
Saat itu, korban membantu ibunya yang berjualan di Lapangan Merdeka.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengatakan pencabulan berawal saat korban sedang beristirahat di bawah pohon.
"Tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan mengajak korban pergi untuk mengambil bekas botol mineral di dalam gedung bekas kafe," katanya, Selasa (18/10/2022), dilansir Kompas.com.
Saat berjalan menuju lokasi, pelaku terus mengajak korban bercerita hingga korban tertawa terbahak-bahak.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen
Setibanya di lokasi, pelaku langsung membekap mulut korban.
C kemudian meminta korban untuk diam.
Namun, korban malah kembali tertawa.
Pelaku akhirnya kembali membekap mulut korban sambil mengingatkan korban untuk diam.
"Pelaku anak ini menutup mulut korban anak dengan tangannya dan mengatakan ke korban 'diam nanti orang tahu'," ujarnya.
Pelaku lalu membaringkan korban dan mencabulinya.
Saat itu, korban sempat meronta dan menangis karena kesakitan.
Akan tetapi, pelaku malah membentak korban dan memintanya untuk tetap tenang.
"Korban menangis karena tak bisa menahan rasa sakit, tapi pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban sesak napas," ungkapnya.
Setelah itu, korban langsung berlari ke orang tuanya yang berjualan sambil menangis.
Baca juga: Fakta Bocah Remaja Rudapaksa Anak 8 Tahun di Ambon, Terbongkar Berkat Bercak Darah di Celana Korban
Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya.
Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pulau Ambon.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Iya pada hari Senin kemarin kita menangkap pelaku anak atas dugaan pencabulan," ujarnya kepada TribunAmbon.com, Selasa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Tak hanya itu, korban juga menderita luka seperti kemerahan pada mata sebelah kanan dan kiri, serta luka robek pada selaput darahnya.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terang Mido.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)