News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak,ayah dan ibu Brigadir Yosua alias Brigadir J menyaksikan sidang perdana pembacaan dakwaan Ferdy Sambo cs, Jambi, Senin (17/10/2022). Samuel turut menanggapi eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J menanggapi eksepsi Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa dengan berbagai alasan yang diuraikan.

Baca juga: Kronologis Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dihancurkan Tutupi Pembunuhan Brigadir J

"Itu memang hak dia untuk bicara," ucapnya.

Namun ada beberapa hal yang Samuel soroti yakni terkait pelecehan di Magelang.

"Itu kita dengar bahwa paparan dari penasihat Hukum Ferdy Sambo tadi Putri itu sampai di banting, kalau dibanting saya rasa ada yang memar," jelasnya.

Hal tersebut kata dia tidak masuk akal karena di Magelang ada dua orang lagi lainnya di rumah, yakni Kuat dan asisten rumah tangga.

"Jadi mustahil apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya

Namun ia menyerahkan semuanya kepada jaksa dan hakim karena saat ini sedang dalam proses hukum.

Baca juga: Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap, Pengacara: Catatan Sejak Pangkat Kombes

"Kita serahkan saja dengan hakim yang menilai nanti, hakim lah yang memiliki kesimpulan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan nota keberatan di sidang perdana Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J, Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman hanis mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan harus dibatalkan.

Baca juga: VIDEO Dakwaan JPU: Ferdy Sambo Gunakan Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tak Bernyawa Tembak Tembok

Oleh karena itu pihaknya meminta majelis hakim memutuskan sejumlah hal, yaitu:

  • Menerima seluruh nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa
  • Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum
  • Memerintahakan JPU untuk memberhentikan perkara
  • Memerintahkan JPU untuk membesakan terdawak dari tahanan
  • Memulihkan nama baik Ferdy Sambo
  • Membebankan biaya perkara pada negara

Penulis: Danang Noprianto

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bacakan Eksepsi, Ayah Brigadir Yosua: Hak Dia Berbicara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini