Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Polda Jawa Timur (Mapolda Jatim) menggelar rekonstruksi terkait Tragedi Kanjuruhan pada Rabu (19/10/2022).
Kegiatan rekonstruksi digelar oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim di lapangan sepak bola Mapolda Jatim.
Ada sebanyak 30 adegan dilaksanakan dalam rekonstruksi hari ini.
Rekonstruksi juga melibatkan penyidik dan 54 orang sebagai saksi maupun peran pengganti.
“Kemudian rekonstruksi ini juga penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun sebagai peran pengganti dan ada 30 adegan yang dilaksanakan dalam rekonstruksi hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers dikutip dari live Facebook Tribunjatim.com, Rabu.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Tindaklanjuti Rekomendasi TGIPF
Dedi mengatakan tujuan dari rekonstruksi tersebut adalah mendalami peran tersangka sehingga dapat disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya yang turut hadir dalam kegiatan.
“Tujuan dari konstruksi hari ini, bahwa peran dari tersangka dilihat juga oleh jaksa. Apa yang masih belum jelas akan makin jelas,” ucap dia.
Nantinya hasil dari kegiatan rekonstruksi tersebut akan dituangkan dalam berita acara, serta dimasukkan dalam berkas yang nantinya akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Dan secara teknis kegiatan rekonstruksi ini tentu akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan dalam berkas nantinya yang juga akan diserahkan ke jaksa,” terang Dedi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dari anggota kepolisian.
Ketiganya adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo; Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim, AKP Has Darmawan; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Gelaran rekonstruksi bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan pihak keamanan usai pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Selain menjalankan rekomendasi TGIPF, rekonstruksi juga digelar dalam rangka menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Sehingga dalam giat ini juga hadir Kejaksaan Tinggi Surabaya dan pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Adapun rekonstruksi kali ini berfokus pada tiga tersangka tersebut.