Laporan Wartawan Tribun Jogja Taufiq Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pria berinisial MH, warga Sleman DI Yogyakarta merampok teman kencannya.
Pelaku dan korban diketahui baru dikenal lewat aplikasi Michat.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Wahyu Aji Wibowo membeberkan kronologi perampokan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial PL.
Keduanya bertemu di sebuah kos ekslusif di kawasan Maguwoharjo pada Selasa (11/10/2022) lalu.
Motif perampokan ini sendiri diketahui lantaran faktor ekonomi.
Tersangka MH membutuhkan uang untuk mengganti hasil jual sepeda motor, yang sebelumnya justru dihabiskan sendiri oleh MH.
Baca juga: Viral Polisi Nyamar Jadi Penjual Cilor untuk Tangkap Pelaku Perampokan di Tangsel
Sebelumnya, MH diketahui bekerja sebagai ojek online.
Iptu Wahyu Aji Wibowo menjelaskan pelaku adalah MH (30) merupakan warga Kapanewon Kalasan.
Awalnya MH (30) membuat janji dengan korban PL (19) yang diketahui asal Kendal, Jawa Tengah, tersebut pada pukul 20.00 WIB.
Lantas keduanya baru bertemu pukul 22.00 WIB.
Saat itu tersangka datang menggunakan jasa ojek online.
Lalu MH masuk dan bertukar cerita sebentar, kemudian ke kamar mandi.
"Saat di kamar mandi MH mengeluarkan pisau yang telah ia siapkan untuk merampok korban.
Pisau ini berupa kikir yang diasah dan ditajamkan. Saat keluar dari kamar mandi, MH langsung menodongkan pisau tersebut kepada korban," kata Iptu Wahyu Aji Wibowo, Kamis (20/10/2022).
"Saat mengancam, MH mencoba menghapus percakapan keduanya lewat Michat untuk menghilangkan jejak.
Namun MH tidak bisa mengoperasikan gawai Iphone 13 milik korban, sehingga meminta bantuan korban untuk menghapusnya," sambung Wahyu.
Tersangka kemudian meminta uang dan handphone milik korban.
Setelah mengancam, MH mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban.
Tak berhenti sampai sana, tersangka menyumpal mulut korban menggunakan handuk yang ia dapat dari kamar mandi.
“Lalu MH pergi menggunakan ojek online dari menggunakan handphone miliknya,” jelasnya.
Baca juga: Terungkap Cara Sadis 5 Tersangka Bunuh Pasutri yang Menjadi Korban Perampokan di Pulau Rimau
Sebelum pergi, tersangka justru sedikit melepas sumpalan handuk di mulut korban.
Namun tidak berselang lama korban kemudian berteriak saat tersangka baru saja keluar.
Teman korban berinisial A, yang berada tak jauh dari kamar tersebut segera mengejar MH.
Ketika berhasil dikejar di lokasi yang tak jauh dari TKP, MH yang masih membawa pisau menusukkannya ke arah ketiak kiri A sebanyak dua kali, dan merebut motor yang dibawa A.
Setelah penusukan tersebut, pelaku berhasil lolos dengan membawa motor A.
Dalam pelariannya, tersangka membuang pisau yang dibawanya di wilayah Karangnongko, Maguwoharjo.
Selang sehari, pihak kepolisian mendapat laporan langsung dari korban.
Saat itu pula, tersangka sudah berada di Boyolali.
Namun pada Kamis (13/10/2022), MH berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti, semisal handphone korban, sisa uang dari yang didapat dari korban Rp600.000 dan motor yang dirampas dari A.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MH disangkakan Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun dan 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria di Sleman Rampok Teman Kencannya yang Baru Dikenal via Aplikasi Michat, Ini Kronologinya