News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Kronologi Penangkapan Penusuk Bocah Perempuan di Cimahi, Polisi akan Ekspos Motif Pembunuhan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV yang menunjukan sosok penusuk bocah berinisial PS (12) yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/2022).

 Selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah menyita motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dan menyita sepasang sepatu serta sandal milik pelaku.

Ibrahim Tompo mengatakan, selain mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, pihaknya juga menyita sepasang sepatu dan sandal milik pelaku.

"Semua barang bukti ini diamankan dari salah satu saksi yang menyampaikan bahwa barang-barang itu dipinjam tersangka," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Ibrahim mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan terhadap orang yang meminjamkan barang bukti tersebut.

"Setelah kita mintai keterangan dari yang bersangkutan, lalu kita sita (barang bukti)," katanya.

Ical (22) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Fakta-fakta Siswi SD di Cimahi Tewas Ditikam Pria Misterius saat Pulang Ngaji, Pelaku Terekam CCTV

Aksi pembunuhannya disertai delik pencurian dengan kekerasan.

"Tapi untuk itu akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," ujar Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Atas hal tersebut, pihaknya bakal kembali memastikan motif di balik penusukan sadis itu jika pelaku yang saat ini dalam proses pengejaran sudah tertangkap.

Ibrahim mengatakan, penangkapan pelaku terganjal sejumlah kendala seperti minimnya saksi mata di lokasi kejadian dan waktu untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Sehingga pihaknya baru bisa mengidentifikasi kendaraan dan identitas.

Tampang Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku penusukan anak perempuan berusia 12 tahun di Kota Cimahi. (Hilman Komarudin - Tribun Jabar)

"Dari petunjuk yang ada, penyidik menentukan kasus ini secara pro justitia jadi akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara norma hukum. Insyaallah kasus ini segera terungkap sepenuhnya," kata Ibrahim.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," ucapnya. (Tribunnews.com/Hilman Kamaludin/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Penangkapan Penusuk Bocah di Cimahi, Hari Ini Rilis di Polres Cimahi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini