"Ular kami bawa ke kantor (Satpol PPK) untuk diamankan, karena ukuran besar, kami taruh dalam kotak terpisah," kata Kepala Satpol PPK Trenggalek, Triadi Atmono, dikutip dari Kompas.com.
Triadi menjelaskan, ular king kobra tersebut sudah dipelihara oleh korban selama lima tahun.
Baca juga: Ular King Kobra Berekor Buntung Muncul di Tempat Tidur Rumah Warga Bogor, Sempat Sembunyi di Gudang
Ular berbisa yang mematok Imam itu memiliki panjang 2,5 meter dan 4,5 meter.
"Besar sekali ular ini karena sudah lama dipelihara oleh pemiliknya selama lima tahun," ungkapnya.
Triadi menuturkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani ular tersebut.
"Karena ini ular yang sangat membahayakan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Aflahul Abidin, Kompas.com/Slamet Widodo)