"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Baca juga: Tawa Bjorka Soal Penangkapan yang Diduga Salah hingga Nikita Mirzani Bakal Bongkar Identitasnya
Dalam proses di kepolisian, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Nikita Mirzani tidak ditahan.
Nikita hanya menjalani wajib lapor ke kantor polisi.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Sempat Teriak Menolak untuk Ditahan