TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten, di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Sang artis ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Pelapornya adalah pengusaha dan teman dekat Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani dengan alasan, antara lain, Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Nikita Mirzani Dicekal Pergi ke Luar Negeri hingga November 2022
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Freddy Simanjuntak menjelaskan, Nikita Mirzani ditahan karena beberapa alasan.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Profil Kompol Ocha, yang Viral Usai Usir Preman di Rumah Wanda Hamidah, Disebut Kakak Nikita Mirzani
Saat hendak ditahan, Nikita Mirzani melawan.
Nikita Mirzani berteriak-teriak dan menolak ditahan.
"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkapnya.
Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.
Baca juga: Dilaporkan Shandy Purnamasari Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Lu Mau Pansos?
Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Baca juga: Tawa Bjorka Soal Penangkapan yang Diduga Salah hingga Nikita Mirzani Bakal Bongkar Identitasnya
Dalam proses di kepolisian, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Nikita Mirzani tidak ditahan.
Nikita hanya menjalani wajib lapor ke kantor polisi.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Sempat Teriak Menolak untuk Ditahan