News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merasa Malu Tak Punya Ponsel, Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) penusuk bocah berinisial PS (12) saat digelandang ke Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, terancam penjara seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi.

Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar Minggu 23 Oktober 2022 sore, tak lama setelah identitas pelaku disebar Polisi.

Polisi mengungkap motif Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical menghabisi bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Pembunuh Bocah Perempuan di Cimahi, Polisi Sita Motor hingga Sandal

Diketahui, bocah tersebut ditusuk pelaku hingga meninggal dunia pada Rabu (19/10/2022) seusai pulang mengaji dari Masjid At-Taqwa yang berlokasi di RT 06, Kelurahan Cibeureum.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, motif tersangka melakukan penusukan itu bermula dari rasa sakit hati karena sebelum kejadian, pelaku diledek oleh temannya saat hendak meminjam ponsel.

"Jadi tersangka ingin meminjam hp dari temannya inisial D, namun diledek sama temannya 'sudah tahun 2022 masih belum punya', temannya bilang usaha dong," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Karena merasa sakit hati, kata Ibrahim, dari situ pelaku berniat mencari ponsel dengan cara yang tidak benar yakni merampas milik korban anak kecil yang saat itu tengah berjalan di sebuah gang.

Ibrahim mengatakan, dalam melancarkan aksi jahat demi mendapatkan ponsel itu, pelaku mencari sasaran dengan cara standby di sebuah pom bensin sambil melihat situasi.

Baca juga: Motif Pelaku Penusukan Bocah Usai Mengaji di Cimahi, Berawal Diledek Teman karena Tak Punya HP

"Tapi saat itu situasi masih ramai, kemudian dia berputar lagi sampai akhirnya menuju ke Jalan Mukodar. Itu relevan dengan data yang kita temukan dari CCTV kalau tersangka ini berputar-putar di sekitar TKP," kata Ibrahim.

Di Jalan Mukodar, kata Ibrahim, tersangka melihat ada dua orang perempuan yang berjalan beriringan, lalu melihat korban masuk ke sebuah gang sempit, sehingga pelaku menilai bahwa korban ini cocok sebagai sasaran pencurian.

"Dia memperhitungkan korban dan area ini sepi akhirnya tersangka turun dan mengejar korban. Saat dikejar itu korban lari tapi saat dekat langsung ditikam," ucapnya.

Ibrahim mengatakan, setelah menikam korban, tersangka kemudian menggeledah tas dan badan korban, tetapi saat itu dia tidak menemukan barang yang diharapkan yakni ponsel.

Atas hal tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa modus pelaku ini yakni pencurian dengan disertai kekerasan, kemudian motif dalam aksi penusukan tersebut sama dengan modus pelaku.

"Kemudian untuk motifnya juga sama, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban. Korban anak berumur 12 tahun berinisial PS," ujar Ibrahim.

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Penusukan Bocah di Cimahi: Sakit Hati Diejek Teman, Berniat Curi HP Korban

Rekaman CCTV yang menunjukan sosok penusuk bocah berinisial PS (12) yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/2022). (Istimewa via Tribun Jabar)

 

Terancam Penjara Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, terancam penjara seumur hidup.

Menurutnya, Rizal Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku penusukan tersebut telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak.

"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang, karena korbannya anak ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi.

Baca juga: FAKTA Penangkapan Penusuk Bocah di Cimahi, Motor Pinjaman Jadi Petunjuk, Diringkus di Kamar Kos

Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar Minggu 23 Oktober 2022 sore, tadi tak lama setelah identitas pelaku disebar Polisi.

"Iya, tadi sore (penangkapan pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada Tribun Jabar, Minggu (23/10/2022).

Berniat Kabur ke Kalimantan

Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical sempat akan melarikan diri keluar kota pada Senin (24/10/2022).

Rizaldi merupakan penusuk bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Namun, rencana untuk melarikan tersebut gagal karena polisi bergerak cepat untuk menangkapnya di indekos di daerah Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore.

Dia ditangkap beberapa saat setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengekspose identitasnya di Mapolres Cimahi.

Baca juga: Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Cukup Dikenal di Maleber Kota Bandung, Ini Pekerjaannya

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pelaku penusukan bocah hingga meninggal dunia itu akan melarikan diri ke Kalimantan.

"Setelah pelarian selama empat hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Kota Bandung. Sebelum ditangkap rencananya hari ini mau kabur ke Kalimantan," ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Pelaku melarikan diri ke Kalimantan itu untuk menghindari kejaran polisi.

Sebab, setelah aksinya menghabisi nyawa bocah yang pulang mengaji, polisi langsung mengetahui identitasnya.

Apalagi, video dari rekaman CCTV saat dia beraksi viral di media sosial.

"Akhirnya tersangka bisa kita tangkap dan alhamdulillah barang bukti yang digunakan, baik itu sepeda motor, sangkur (senjata tajam), baju, jas yang dipakai oleh tersangka untuk mengelap darah yang ada di sangkur tersebut sampai sandal dan semuanya bisa kita dapatkan," kata Imron.

Baca juga: Pembunuh Bocah di Cimahi Tak Koperatif Saat Diamankan Polisi, Orangtuanya Terancam Dipidana

Selama ini, polisi menduga ada peran orang lain yang membantunya bersembunyi dan perencanaan Rizaldi ke Kalimantan.

"Masih kita perdalam walaupun banyak informasi masuk. Yang jelas kami akan perdalam. Siapa pun yang membantu tentunya itu kita akan proses," ucapnya. (Tribunnews.com/TribunJabar.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini