TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru rudapaksa anaknya dilaporkan terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.
Diketahui pelakunya berumur 53 tahun berinisial RA, sedangkan korbannya sebut saja bernama Bunga.
RA tega rudapaksa anaknya selama bertahun-tahun.
Sementara motif pelaku karena sakit hati dengan istrinya sendiri.
Berikut fakta-fakta oknum guru rudapaksa anaknya di Lebak dihimpun dari Kompas.com dan TribunBanten.com, Rabu (26/10/2022):
Awal kasus
Baca juga: Fakta Bocah Remaja Rudapaksa Anak 8 Tahun di Ambon, Terbongkar Berkat Bercak Darah di Celana Korban
Kasus ini mulai terbongkar saat korban memberanikan diri lapor polisi setelah sekian lama memendam perilaku bejat pelaku seorang diri.
Pelaku RA pada akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (25/10/2022).
Guru SD berstatus PNS itu diketahui telah beraksi sejak tahun 2016.
Awalnya pelaku melecehkan korban dengan meraba-raba tubuh korban.
Ketika itu RA dan Bunga sedang berada di dalam bus menuju pondok pesantren di Jawa Tengah.
Aksi pelaku berlanjut pada tahun 2017 dengan semakin nekat.
RA masuk ke dalam kamar korban dan memaksanya untuk berhubungan badan.
Bunga tidak berani melapor lantaran diancam oleh pelaku.
RA terus rudapaksa korban berulang kali dengan aksi terakhirnya pada 22 Juli 2022.
Ketika itu awalnya RA mengirimkan pesan WhatsApp berisi paksaan agar korban kembali melayani nafsu pelaku.
Baca juga: Gadis Berusia 12 Tahun di Seruyan Jadi Korban Rudapaksa, Dilakukan Tiap Hari Saat Rumah Pelaku Sepi
Motif sakit hati
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi menjelaskan, pelaku berdalih melakukan aksinya karena memendam rasa sakit hati kepada sang istri.
RA mengaku kepada polisi jika Bunga bukan merupakan anak kandungnya.
Korban adalah anak hasil hubungan terlarang antara ibunya dengan pria lain.
"(Korban) hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istrinya masih pacaran dengan lelaki lain," ucap Andi.
Andi melanjutkan penjelasannya, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
RA terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Kronologi Karyawan SPBU Rudapaksa Wanita Muda Dini Hari, Mengaku Tukang Ojek dan Tawarkan Tumpangan
Penyesalan RA
RA kini hanya bisa menyesali setelah bertahun-tahun menodai anaknya.
"Malu, banyak-banyak menyesal, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ucap dia.
RA juga mengaku dalihnya agar bisa rudapaksa korban karena sakit.
Ia merasa sakit di bagian tubuhnya jika tidak berhubungan badan.
Sedangkan saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.
“Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan (dengan hubungan badan)," tandas RA.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Nurandi)(Kompas.com/Acep Nazmudin)