News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

Sejumlah Polres di Jawa Timur Telah Hilangkan Tilang Manual, Berapa Kamera ETLE yang Dimiliki?

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu titik kamera tilang elektronik atau ETLE di Simpang Herlingga, Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Sejumlah Polres di bawah Polda Jawa Timur telah menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni menghilangkan tilang manual.

Pelanggar lalu lintas tidak lagi diberi tilang manual namun diberi teguran.

Baca juga: Tiadakan Tilang Manual, Dua Kamera ETLE Dipasang di Dua Titik Jalan Protokol di Lumajang

Di Mojokerto, polisi telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik 100 persen.

"Kami menggunakan ETLE 100 persen dalam bentuk Mobile Incar, dan kami sudah tidak melakukan penilangan atau penindakan secara manual," kata Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, penindakan pelanggaran (Dakgar) menggunakan alat Incar atau ETLE mobile digunakan menindak pelanggaran lalu lintas di sembilan titik jalan.

Yakni di antaranya jalan raya Bhayangkara, Jl Pb Sudriman, Jl Niaga, Jl Majapahit, Jl Prajurit Kulon, Jl Brawijaya, Jl Hayam Wuruk, Jl Gajah Mada dan Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Alat Incar ETLE yang terpasang di mobil patroli ini fungsinya memantau apabila terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

"Jadi pelanggaran lalu lintas apapun itu yang terekam melalui ETLE Mobile Incar akan kami lakukan penindakan," ungkapnya.

Heru juga mengatakan, pihaknya telah melarang anggotanya melakukan penindakan tilang secara manual.

Baca juga: Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?

"Tidak ada penindakan secara manual kita tidak boleh berinteraksi dengan pelanggar dan ETLEe sudah diterapkan sejak kemarin," ucap Heru.

Pihaknya akan maksimalkan meskipun hanya satu alat ETLE Mobile Incar melakukan penindakan tilang.

"Kami memiliki satu alat, kami maksimalkan, memang kami adanya satu yang dari Korlantas (Kamera ETLE) 9 titik hari ini masih tahap pemasangan tiang," bebernya.

Rencananya, kamera ETLE akan dipasang di 9 titik yaitu Jalan Raya By Pass, Jalan Gajah Mada, Jembatan Gajah Mada bagian utara, simpang Mlirip, Jl Majapahit, persimpangan jalan Gatoel dan Jalan Brawijaya.

"Nantinya kamu pastikan kamera ETLE di ruas-ruas jalan utama dan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo," terangnya.

Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile

Heru mengimbau semua pengendara kendaraan patuh lalu lintas di kawasan hukum Polresta Mojokerto. Sebab, patuh berlalu lintas dampaknya bisa meminimalisir potensi fatalitas kecelakaan.

"Saya minta semuanya mematuhi tertib berlalu lintas," pungkasnya.

Polres Blitar maksimalkan 3 kamera ETLE

Satlantas Polres Blitar Kota akan memaksimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE dan mobil INCAR, atau tilang mobile di wilayahnya. 

"Terkait instruksi Kapolri agar seluruh jajaran lalu lintas tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual, kami akan memaksimalkan penindakan secara digital atau elektronik," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Rabu (26/10/2022). 

Mulya mengatakan Polres Blitar Kota memiliki tiga titik kamera tilang elektronik atau ETLE statis dan satu unit mobil INCAR atau tilang mobile. 

Baca juga: Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan ke Depan, Kini Diganti Teguran

Tiga titik kamera ETLE statis berada di Simpang Herlingga, Simpang Jl Tanjung dan Simpang Jl Kenari. 

Tiap hari, tiga titik kamera ETLE rata-rata merekam sekitar 300 pelanggar lalu lintas. Tapi, karena keterbatasan personel, dari 300 pelanggar yang terekam kamera ETLE, rata-rata hanya sekitar 50 pelanggar yang terkonfirmasi untuk dilakukan penindakan dengan tilang elekronik. 

"Seperti kemarin selama dua pekan Operasi Zebra, ada lebih 5.000 pelanggar yang terekam kamera ETLE. Tapi, karena keterbatasan personel yang dikonfirmasi penindakan tilang elektronik hanya sekitar 700 pelanggar," katanya. 

Dikatakannya, Satlantas Polres Blitar juga akan memaksimalkan lagi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan mobil INCAR atau tilang mobile. 

Intensitas patroli mobil INCAR akan ditambah, terutama di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas dan rawan kecelakaan yang tidak terjangkau kamera ETLE statis. 

Baca juga: Hindari Pungutan Liar, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual

"Intensitas patroli mobil INCAR lebih kami maksimalkan, biasanya hanya tiga kali sehari, akan kami tambah lagi. Terutama di kawasan rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau kamera ETLE," katanya. 

Selain itu, kata Mulya, Satlantas Polres Blitar Kota juga memaksimalkan imbauan kamtibmas dengan meminta masyarakat agar tertib berlalu lintas dan ikut menegur jika ada pengendara lain yang melanggar lalu lintas. 

"Misalnya, kalau ada pengendara tidak pakai helm, main hape, boncengan lebih dari dua dan pengaruh alkohol, kami minta masyarakat ikut menegur mereka," ujarnya.

Polres Sidoarjo tarik tilang surat tilang

Semua surat tilang sudah ditarik olah Satlantas Polresta Sidoarjo. Ketika melihat ada pelanggaran lalu lintas, mereka hanya bisa memberikan teguran.

“Sudah tidak ada lagi tilang manual di Sidoarjo. Semua surat tilang yang dibawa anggota juga sudah ditarik. Ketika ada pelanggaran, kami hanya berikan teguran,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, Iptu Ony Purnomo, Rabu (26/10/2022).

Misalnya ada pengguna sepeda motor tidak pakai helm, petugas tetap berusaha menghentikan kemudian mengingatkan agar tidak mengulangi.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Pastikan Sudah Tarik Seluruh Surat Tilang dari Anggota Polantas di Lapangan

Tapi jika pelanggarannya seperti melawan arus, selain memberi teguran juga menyuruh si pengguna jalan kembali agar tidak melawan arus.

“Karena pelanggaran seperti melawan arus dan sebagainya itu kan berbahaya bagi si pengendara sendiri dan pengendara lain,” lanjutnya.

Sejak ada instruksi Kapolri, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi hanya dilakukan menggunakan ETLE atau tilang elektronik.

Namun sayang, di Sidoarjo baru ada tiga titik ETLE yang tersedia. Yaitu di perempatan Alun-alun Sidoarjo, perempatan Babalayar atau depan Ciplas dan satu lagi di Perempatan Airlangga.

Perangkat ETLE di tiga titik itu merupakan support dari Pemkab Sidoarjo. Kamera dan beberapa perlengkapannya dari Dishub Sidoarjo, sementara jaringannya di Kominfo Sidoarjo.

Baca juga: Polda Jawa Tengah Lakukan Tilang Lewat Drone saat Operasi Zebra 2022

Tiga titik ETLE di Sidoarjo tersebut sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Tepatnya sejak sekitar awal Februari 2022. Ratusan orang sudah terkena tilang di tiga titik tersebut.

Salah satunya Abdul Rouf, warga Buduran yang terkena tilang saat melintasi Alun-alun Sidoarjo. Mobil yang dikemudikannya terekam kamera ETLE ketika melanggar marka jalan di perempatan alun-alun tersebut.

“Baru tahu kalau kena tilang setelah tiga hari. Ketika itu ada surat tilang yang dikirim ke rumah, sehingga baru nyadar kena tilang,” kata pengusaha muda ini saat berbincang dengan SURYA.CO.ID pada Rabu (26/10/2022) sore.

Karena mobil yang ditumpanginya atas namanya sendiri, sehingga surat tilang elektronik yang meluncur ke rumahnya setelah dia terekam melakukan pelanggaran.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi di Mojokerto Telah Menerapkan Tilang Elektronik ETLE 100 Persen

dan

Kamera ETLE dan Mobil INCAR Dimaksimalkan untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Kota Blitar

serta

Kapolri Tiadakan Tilang Manual, Namun di Sidoarjo Cuma Punya Tiga Titik ETLE

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini