TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sudah mulai menerapkan tilang elektronik.
Polres Lumajang sudah kini tidak lagi menerapkan tilang manual sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile
Dua kamera ETLE terpasang di dua titik jalan protokol.
Kamera ETLE itu bisa merekam pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm, berkendara melebihi batas kecepatan dan menyetir menggunakan handphone.
Akan tetapi, rupanya realisasi ETLE di lapangan masih bemasalah. Karena tidak semua kamera pengintai bisa beroperasi sempurna.
Bahkan, ada salah satu kamera yang kerap salah mendeteksi batas maksimal kecepatan berkendara. Kecepatan 45 kilometer sudah dianggap melebihi batas.
Kemudian spesifikasi kamera ada Mobil Incar disebut belum terlalu bagus. Kamera sulit menangkap gambar secara jelas jika jalanan diguyur hujan lebat. Belum lagi, kamera pengintai itu rupanya tidak bisa digunakan saat malam hari.
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, pihaknya menggunakan kamera ETLE mendukung tilang elektronik sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir.
Baca juga: Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan ke Depan, Kini Diganti Teguran
Hanya saja, saat ini tidak semua jenis pelanggaran bisa terekam oleh kamera ETLE. Oleh karena itu, saat jam-jam tertentu petugas masih perlu bersiaga di titik-titik keramaian. Di antaranya seperti pertigaan, perempatan atau depan sekolah yang letaknya berada di jalan protokol.
Petugas saat ini dipastikan sudah tidak bisa memberikan sanksi tilang manual jika memergoki pengendara yang abai terhadap tata tertib lalu lintas.
Pelanggaran hanya bisa ditilang jika terekam ETLE. Di luar itu, penindakan harus mengedepankan edukasi. Bentuknya bisa secara tertulis atau lisan.
"Semua blangko tilang sudah dikumpulkan ke petugas Baur Tilang. Sudah tidak ada lagi petugas yang membawa blangko tilang. Sekarang bekal petugas diganti surat teguran simpatik. Ini dikeluarkan kalau petugas ketemu pengendara yang langgar aturan lalu lintas," katanya dikutip dari Surya, Rabu (26/20/2022).
Baca juga: Soal Peniadaan Tilang Manual, Korlantas Polri Siap Memaksimalkan Peran ETLE
Dalam dua minggu terakhir, surat teguran simpatik yang dilayangkan bagi pelanggar lalu lintas cukup lumayan. Jumlahnya sudah sekitar 1.000 lembar.
Sedangkan 450 pengguna jalan yang melanggar sudah terkena ETLE. Kebanyakan bentuk-bentuk pelanggarannya seperti mengendarai mobil tanpa menggunakan sabuk pengaman, menyetir sepeda motor tanpa mengenakan helm dan menerobos lampu merah.
"Semua sarana dan prasarana untuk mengoptimalkan ETLE sedang upaya kami perbaiki. Kemudian data juga akan di-upgrade. Sementara kan hanya data Jawa Timur saja yang ter-cover. Rencananya, akan menggunakan data nasional. Sehingga nanti jika ada pengendara dari luar Jawa Timur melanggar lalu lintas di Lumajang bisa ditindak menggunakan ETLE," terangnya.
Data dari Kejaksaan Negeri Lumajang menyebutkan, sebanyak 2.855 pelanggaran lalu lintas terjadi di sepanjang tahun 2021.
Sedangkan tahun 2022 sejak Januari hingga September, jumlah pelanggaran sudah mencapai 6.339. Pelanggaran terbanyak tercatat pada September. Angka pelanggarannya mencapai 1.180.
Baca juga: Hindari Pungutan Liar, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual
Diketahui, September lalu pelanggar lalu terbilang lumayan tinggi karena saat itu tengah berlangsung Operasi Semeru.
Mobil Incar ETLE sering keliling di jalan. Hasilnya memang efektif membuat pengendara lebih tertib. Banyak masyarakat kalau melanggar takut tertangkap kamera pengintai.
Akan tetapi, sistem tilang elektronik masih butuh banyak evaluasi. Selain sarana dan prasarana perlu di-upgrade, sosialisasi tentang cara pembayaran denda tilang secara daring. Denda tilang elektronik ini rawan mengendap di bank.
Sebab pelanggar biasanya sebelum sidang perkara, dikenakan biaya denda maksimal. Akan tetapi, jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda minimal, maka denda tilang bisa terkena lebih rendah.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE Secara Onilne, Siapkan Nomor Pembayaran Tilang
"Sebenarnya ETLE ini bagus. Bisa mencegah praktik-praktik titip sidang. Tapi pembayaran tilang elektronik awal biasanya ada selisih dengan denda hasil sidang. Nah, risikonya kalau pelanggar tidak tahu cara mengambil uang kembalian, dana bisa mengendap di bank. Makanya, sosialisasi pembayaran ETLE harus sering digencarkan," tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sudah Tak Ada Tilang Manual di Lumajang, Personel Kepolisian Dibekali Surat Teguran Simpatik