TRIBUNNEWS.COM - FCH, seorang ayah di Kota Solo, Jawa Tengah tega merudapaksa anak tirinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Juli 2022 lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang paman.
Pihak keluarga kemudian melaporkan FCH ke polisi.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022), pelaku sempat memberikan gestur tertawa saat memberi keterangan.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena adanya keinginan dalam dirinya.
Baca juga: Fakta-fakta Guru di Lebak Rudapaksa Anaknya: Beraksi Selama 6 Tahun, Motif Sakit Hati dengan Istri
"Karena ingin," ujarnya singkat kepada TribunSolo.com.
Diketahui, FCH melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Saat itu, pelaku baru pulang setelah bekerja.
Setibanya di rumah, pelaku melihat anak tirinya tengah berduaan bersama pacarnya di ruang tamu.
Sejoli itu sedang menyaksikan acara televisi dengan kondisi rumah hanya ada mereka berdua.
Melihat itu, pelaku marah kepada korban dan pacarnya.
"Pelaku berdalih si ayah tiri tidak mengizinkan dan menduga ada hal-hal tidak senonoh yang telah dilakukan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dikutip dari TribunSolo.com.
Pelaku lantas meminta pacar korban untuk pulang.
Setelah itu, FCH bertanya terkait hal-hal personal kepada anak tirinya.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak Korban SD hingga SMP, 2 Anak Kandungnya Diduga Terlibat
Pelaku bahkan bertanya apakah korban pernah berbuat tak senonoh dengan pacarnya.
Korban pun menjawab tidak pernah.
Namun, pelaku meragukan jawaban korban dan menuding korban sudah tidak perawan.
Hal itulah yang mendorong pelaku nekat merudapaksa anak tirinya.
"Alibi (pelaku) ingin membuktikan, apakah betul-betul belum pernah berhubungan, dari situ terjadilah tindakan persetubuhan di bawah paksaan," terangnya.
Tak hanya sekali, keesokan harinya, yakni pada Sabtu (9/7/2022), pelaku kembali merudapaksa korban.
"Itu terjadi saat pagi hari, saat nonton TV dan istri sedang tidak ada di rumah," ungkap pelaku.
Berselang waktu, korban akhirnya memutuskan untuk menceritakan kejadian yang ia alami ke sang paman.
Paman korban kemudian menyampaikan hal itu ke ayah kandung korban.
Setelah itu, pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Solo.
Baca juga: Seorang Ayah di Musi Rawas Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional
Dari laporan itu, petugas bergerak dan menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam sekolah korban.
Sementara saat ini, korban masih dalam pendampingan dan menjalani trauma healing.
"Pendampingan dilakukan agar korban bisa melanjutkan kegiatan dan mengurangi trauma," ujar Iwan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)