TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar mengatakan masih merepkan tilang manual dengan pengecualian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, secara umum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.
Baca juga: Tilang Manual Sudah Tak Boleh, Polres Tulungagung Kembali Berlakukan ETLE dan INCAR
Namun, jika ada pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal, dapat ditindak tegas.
"Jadi, memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," ujar Ibrahim Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, Kapolri menginstruksi larangan menggelar tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau e-TLE, baik statis maupun bergerak.
Baca juga: Polres Banyumas Juga Kembali Berlakukan ETLE Setelah Tilang Manual Dilarang
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Selain itu melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat berkenaan lalu lintas untuk meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Pelarangan Tilang Manual hanya Berlaku Dua Bulan, Korlantas Polri: Kami Optimalkan e-TLE
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana isi dalam telegram tersebut.
Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.
Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan (AAP) dan analisis dan evaluasi (anev) agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
Baca juga: Polres Banyumas Juga Kembali Berlakukan ETLE Setelah Tilang Manual Dilarang
Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tilang Manual Masih Bisa Diterapkan Tapi Ada Pengecualiannya, Begini Penjelasan Polda Jabar