TRIBUNNEWS.COM - Oknum staf khusus Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial HR (40), diduga melakukan perzinahan dengan istri orang, FH.
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, menjelaskan perselingkuhan HR dengan FH berawal dari perkenalan melalui media sosial pada 2016 silam.
Setelah semakin intens berkomunikasi dengan HR, perempuan tersebut lalu curhat mengenai masalah rumah tangganya.
Kompol Bahtiar menyebut, keduanya memutuskan menjalin hubungan layaknya suami istri selama empat tahun.
“Awal perkenalannya melalui pesan di media sosial, kemudian berkembang ke WhatsApp."
"Perempuan tersebut curhat kepada laki-laki mengenai persoalan rumah tangganya,” ujarnya, Jumat (28/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana nasib Stafsus Wali Kota Baubau?
Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri di Semarang, Tuduh Korban Selingkuh, Bahagiakan Anak Sebelum Serahkan Diri
Dirangkum Tribunnews.com, berikut nasib HR setelah diduga selingkuh dengan istri orang:
Stafsus Wali Kota Baubau Dipolisikan
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kompol Bahtiar mengungkapkan, saat ini proses hukum terkait kasus dugaan perzinahan itu telah naik ke tahap penyidikan.
Ia berujar, pihaknya akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
"Iya artinya ketika sudah naik ke tahap penyidikan maka itu sudah mengarah ke status tersangka," ungkapnya kepada awak media, Rabu (26/10/2022), dilansir TribunnewsSultra.com.
Baca juga: FAKTA Stafsus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Terbongkar dari Rekaman Telepon
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Baubau telah menetapkan HR sebagai tersangka kasus perzinahan.
HR dilaporkan langsung oleh HS, yang merupakan suami dari perempuan tersebut ke Polres Baubau dengan nomor laporan LP/B/233/X/2022/SPKT/POLRES BAUBAU/POLDA SULAWESI TENGGARA.
“Pelaku (HR) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Bahtiar di kantornya, Jumat (28/10/2022), seperti diberitakan Kompas.com.
HR Tidak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap HR.
“Tidak ada penahanan dan sudah jadi tersangka, dan tetap berproses (hukum),” papar Bahtiar.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, HR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2022 lalu.
Selain HR, polisi juga menetapkan FH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bahtiar mengatakan, HR dan FH disangkakan melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
"Untuk para pelaku tidak kita lakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman sembilan bulan penjara," jelas dia.
Baca juga: Anggota DPRD Buton Dilaporkan ke Polisi Kasus Perselingkuhan, DPW PKS Sulawesi Tenggara Bersuara
Stafsus Wali Kota Baubau Mengundurkan Diri
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, menilai kasus dugaan perzinahan yang melibatkan HR terjadi sebelum menjadi Staf Khusus Wali Kota Baubau.
Menurutnya, saat peristiwa tersebut terjadi, HR belum masuk dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Baubau.
La Ode Ahmad Monianse menyebut, HR telah dipanggil untuk klarifikasi terkait kasus dugaan perzinahan tersebut.
Bahkan, kata dia, HR telah mengundurkan diri sebagai Staf Khusus Wali Kota Baubau.
"Kami sudah panggil HR untuk klarifikasi dan saya juga persilakan untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan," katanya kepada wartawan, Jumat, dilansir TribunnewsSultra.com.
"Ketika putusan sudah inkrah, baru kami ambil keputusan untuk hasil yang terbaik buat partai," terangnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Baubau, Defriatno Neke) (TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)