TRIBUNNEWS.COM - Seorang staf khusus (stafsus) Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dilaporkan terlibat kasus dugaan perzinahan dengan istri orang.
Pria berinisial HR (40) itu menjalin cinta terlarang dengan perempuan bersuami berinisial WFH (29).
Perselingkuhan tersebut baru terbongkar setelah 4 tahun berjalan.
Selama itu, keduanya kerap pergi bersama dan pernah melakukan hubungan badan.
Kini HR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Ia terancam dipenjara selama 9 bulan.
Bagaimana kisah lengkap perselingkuhan stafsus Wali Kota Baubau dengan istri orang? Berikut informasinya dihimpun dari TribunnewsSultra.com dan Kompas.com, Minggu (30/10/2022):
Baca juga: Nasib Stafsus Wali Kota Baubau yang Selingkuh dengan Istri Orang: Jadi Tersangka, Mengundurkan Diri
Berawal dari media sosial
Jalinan cinta terlarang HR dan WFH bermula pada tahun 2016.
Saat itu keduanya tidak sengaja bertemu di dunia maya.
Hari demi hari, hubungan HR dan WFH semakin dekat setelah saling bertukar nomor WhatsApp.
WFH kerap curhat kepada HR perihal rumah tangganya dengan suami sahnya.
Hubungan keduanya semakin nekat dengan menghabiskan waktu bersama tanpa sepengetahuan suami WFH berinisial HS (36).
Pertemuan pertama kali HR dengan WFH terjadi pada tahun 2019.
HR dan WFH ketika itu sudah diketahui melakukan hubungan layaknya suami istri.
Cinta terlarang berlanjut dengan pertemuan pada tahun 2020 dan tahun 2021 di sejumlah tempat di wilayah Kota Baubau.
Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri di Semarang, Tuduh Korban Selingkuh, Bahagiakan Anak Sebelum Serahkan Diri
Awal terbongkar
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar membeberkan, perselingkuhan HR dan WFH terbongkar secara tidak sengaja oleh HS.
HS menemukan rekaman suara mencurigakan di handphone milik istrinya itu.
Rekaman tersebut berisi percakapan antara HR dengan pria lain yang telah melakukan hubungan intim.
HS lantas pertanyaan kepada istrinya siapa sosok pria tersebut.
"WFH mengakui kalau dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku HR," urai Bahtiar.
Bahtiar melanjutkan, HS yang hatinya hancur lalu memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ia melaporkan HR, staf khusus (stafsus) Wali Kota Baubau ke Polres Baubau.
Pada akhirnya polisi menetapkan HR dan WFH sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan.
"Kami menetapkan HR sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan karena bukti-bukti telah cukup," kata Bahtiar.
Keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a dan kedua huruf a KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Baca juga: Oknum Polisi Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Lari Kenakan Sarung, Baju Dinas Ditinggal
Respons Wali Kota Baubau
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse memberikan responsnya terkait anak buahnya yang terlibat kasus perselingkuhan.
Ia menyebut, telah memanggil HR secara pribadi untuk melakukan klarifikasi.
Walkot Baubau itu kini menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Saya juga persilakan untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan," tambahnya.
Monianse juga mengaku, dirinya sempat tidak nyaman karena disangkut pautkan dengan kasus HR.
Meskipun demikian, ia menilai hal tersebut sudah menjadi risiko dirinya sebagai atasan HR.
“Saya juga sedikit tidak nyaman dikait-kaitkan tapi sudahlah itu risiko," tegas Monianse.
Monianse menambahkan, HR menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri sebagai salah satu staf khusus yang membidangi kebudayaan, agraria dan pemilu.
Sementara itu pihak Pemerintah Kota Baubau belum mengambil langkah terkait nasib HR.
Diduga, perzinahan yang dilakukan HR dan WFH mungkin terjadi saat HR belum masuk partai PDI-P dan staf khusus wali kota.
“Saya tunggu kalau sudah inkrah, barulah saya ambil keputusan apa yang terbaik buat partai nantinya,” tandas Monianse.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)(Kompas.com/Defriatno Neke)