Kecurigaan keluarga makin kuat setelah melihat HP korban.
Di HP tersebut ada bukti kuat bahwa korban selalu diancam dan dianiaya oleh oknum polisi tersebut.
Baca juga: Oknum TNI Aniaya Pedagang yang Antar Telur ke Rumah Pelanggan, Kronologi hingga Nasib Pelaku
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku pada 18 Oktober 2022.
"Empat hari setelah korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi," kata Roem, dilansir Kompas.com.
Briptu IS kemudian ditangkap pada 27 Oktober 2022.
Saat ini, anggota polisi tersebut telah resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Roem, saat ini, kasus tersebut ditangani secara bersama oleh Polres Pulau Buru dan Ditreskrimum Polda Maluku.
"Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidananya."
"Sementara terkait disiplin dan kode etik, saat ini sudah diproses oleh Polres Bursel," terangnya.
Baca juga: FAKTA Oknum Polisi Coreti Mapolres Luwu, Sebut Tak Asal Bicara dan Akan Buktikan, Kini Dibawa ke RS
Roem menambahkan, kasus tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Menurutnya, sejak awal Kapolda telah memerintahkan untuk menangkap dan menahan Briptu IS.
Hal itu disebabkan karena yang bersangkutan melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban yang sudah punya suami anggota Polri.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)