TRIBUNNEWS.COM - Kasus mahasiswi tega bunuh bayinya yang baru ia lahirkan terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dilaporkan identitas pelakunya berinisial J dan masih berumur 18 tahun.
Ia tercatat sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Ciamis.
Motif kasus karena J merasa malu punya anak hasil hubungan terlarang dengan seorang pria yang ia kenal.
Berikut fakta-fakta mahasiswi bunuh bayinya di Ciamis dihimpun dari TribunJabar.id, Jumat (4/11/2022):
Awal kasus
Baca juga: Kronologi Bayi 4 Bulan Tewas Dianiaya Paman di Maros, Pelaku Diduga Depresi karena Ingin Menikah
Kasus bermula saat warga menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Lokasinya berada saluran air di Blok Nagrak, RT 04 RW 10, Lingkungan Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis.
Saat itu warga bernama Titin (35) tidak mengaja melihat bayi malang ini saat sedang berkeliling menjual gorengan.
Tini lantas memberitahukan warga lain jika dirinya telah menemukan jasad bayi dalam kondisi ari-ari masih menempel.
Tidak lama kemudian, polisi dari Polres Ciamis turun ke TKP guna mengevakuasi jasad bayi ini serta melakukan pendalaman.
Pelaku berhasil diamankan
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi yang tidak lain juga ibu kandung korban.
Mahasiswi berinisial J itu diciduk pada Rabu (2/11/2022) pukul 20.00 malam.
J tidak bisa berbohong saat petugas membawanya ke bidan untuk diperiksa.
Benar saja dari tubuh J terlihat tanda-tanda pasca-melahirkan.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, motif pelaku membunuh dan membuang bayinya karena malu memiliki anak hasil hubungan gelap dengan seorang pria.
Baca juga: FAKTA Sejoli Buang Bayi ke Rumah Teman yang Ingin Momongan, Direncanakan Sejak Hamil 6 Bulan
Kini pria tersebut sedang diburu pihak kepolisian.
"Soal siapa laki-laki yang sudah membuat pelaku hamil tersebut, masih kami dalami. Tapi informasi sementara, identitasnya sudah diketahui," ucap Tony.
Tony melanjutkan, J sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 76 huruf (c) Jo pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau pasal 306 dan/atau pasal 308 KUHP.
J terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berawal dari pertemuan di halte
Tony melanjutkan penjelasannya, perkenalan J dengan pria yang menghamilinya terjadi pada awal tahun 2022.
Keduanya menjalin komunikasi hingga memutuskan untuk bertemu di sebuah halte bus.
Si pria kemudian membawa J ke rumahnya yang berujung dengan melakukan hubungan badan di luar nikah.
Selepas kejadian tersebut, J mulai merasakan keanehan dari tubuhnya.
Dirinya telat haid pada akhir April 2022. Ia memutuskan untuk mengonsumsi jamu pelancar haid.
Namun hingga satu bulan J tidak kunjung haid. Malahan ia merasakan sesuatu yang bergerak di perutnya.
Baca juga: Penemuan Mayat Bayi Dibungkus Sprei Bermotif Lambang Klub Sepak Bola dari Spanyol Gegerkan Surabaya
Tanpa J sadari ternyata ia mengandung bayi hasil hubungan dengan teman prianya.
Singkat cerita, J melahirkan bayinya seorang diri di area persawahan dekat rumahnya pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sekitar 30 menit kemudian, J melahirkan bayi mungil berjenis kelamin perempuan.
Bayi tersebut sempat menangis, kemudian pelaku memasukkan dua jarinya ke mulut bayi dan menekan dagunya hingga tewas.
"J kemudian membawa anak yang dilahirkannya itu ke selokan yang tidak jauh dari lokasi tempatnya melahirkan. Jarak dari rumah ke selokan sekitar 500 meter," beber Tony.
Pada akhirnya, jasad bayi yang dilahirkan J berhasil ditemukan dan kasus terungkap.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Andri M Dani)