TRIBUNNEWS.COM - Video asusila yang viral dengan sebutan ‘kebaya merah’ kini berbuntut panjang.
Di mana disebutkan sebelumnya, video dewasa yang berdurasi 16 menit tersebut viral di sosial media.
Dua pemeran yang ada di dalam video tersebut identitasnya telah terungkap, bahkan telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya.
Disebutkan video dewasa tersebut dibuat di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.
Lantas berikut fakta-faktanya, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
Identitas terungkap
Baca juga: Alasan Wanita Pemeran Video Asusila Viral Pakai Kebaya Merah, Bukan Pelayan Hotel, Sudah Ditangkap
Kedua aktor video dewasa kebaya merah telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Identitas wanita berkebaya merah dan pria yang mengenakan handuk di video tersebut pun terungkap.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan si pria warga Surabaya dan si wanita warga Malang.
Farman mengatakan, keduanya saat ini masih diperiksa di Polda Jatim.
Dikutip dari Surya.co.id, keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri).
Mereka diamankan oleh penyidik gabungan sejak Minggu (6/11/2022) malam, dan hingga Senin (7/11/2022) saat ini keduanya masih menjalani penyidikan.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.
Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan 24 tahun.
Alasan berkostum kebaya merah
Baca juga: UPDATE Video Mesum Wanita Kebaya Merah, Polisi Buru Tim yang Membuat dan Menyebarkan
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bukan karyawan hotel
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan video tersebut dibuat di hotel di Jalan Sumatera, Surabaya.
Dan video tersebut direkam sebelum Juni 2022.
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya, di mana banyak kesamaan lokasi dan petunjuk atribut kamar, yang ada di video.
Tidak hanya itu Faqih juga mengatakan, tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.
“Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," jelasnya.
Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati) (Surya.co.id/ Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)