TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pembuat video mesum 'kebaya merah' yang ramai dibincangkan akhir-akhir ini berhasil ditangkap.
Keduanya ditangkap di kos di wilayah Medokan Ayu, Rungkut, Kota Surabaya, Minggu (6/11/2022).
Pemeran wanita di video mesum kebaya merah merupakan seorang model.
Sedangkan pemeran prianya merupakan seorang pengusaha event organizer.
Mengutip TribunJatim, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengonfirmasi bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Harianto juga menjelaskan apa alasan tersangka wanita menggunakan kebaya merah saat membuat video dewasa tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pemeran Video Wanita Kebaya Merah: Bukan Suami Istri, Kini Jadi Tersangka
Ia mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah fantasi.
"(Pakai kebaya merah) salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ungkapnya seperti yang dikutip dari TribunMadura.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami dugaan alasan lain dari penggunaan kebaya.
Pasangan bukan suami istri ini mengaku bahwa baru sekali membuat video.
Video asusila tersebut direkam sekitar bulan Maret 2022.
Pembuatannya pun di salah satu hotel di kawasan Surabaya.
"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," tambah Harianto.
Dua tersangka pembuat video ini terancam Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.