Tersangka digelandang ke Mapolsek Tanjung Raja dengan sejumlah barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Halim.
Polisi kini masih mencari Anggi dan mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
"Saudara Anggi sebaiknya menyerahkan diri karena pasti kami temukan. Hadapi saja proses hukum yang berlaku," ucap Halim.
Baca juga: POPULER Regional: Motif Penusukan Bocah di Cimahi | Pawang Ular Tewas Digigit King Kobra
Sebelumnya, keributan saat Hiburan organ tunggal di Tanjung Raja, Ogan Ilir, memakan korban jiwa Rabu (9/11/2022) petang
Seorang pemuda bernama Franco Christian dilaporkan tewas usai mengalami luka tusuk,
Peristiwa penusukan yang diawali dengan pertengkaran ini terjadi di Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (9/11/2022) petang.
Korban penusukan Franco Christian mengalami tiga luka tusuk di punggung dan terkapar di tengah pesta organ tunggal.
Korban lalu dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban meninggal di Puskesmas," kata Yudo, seorang saksi mata.
Tak sampai satu jam, polisi pun meringkus pelaku penusukan dan kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengatakan, tersangka akan segera dirilis secepatnya.
"Alhamdulillah sudah diamankan. Kamis besok rilis tersangka," kata Halim dihubungi terpisah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Ringkus Satu dari Dua Pelaku Pembunuhan di Tanjung Raja OI, Ribut Saat Tonton Orgen Tunggal,