TRIBUNNEWS.COM - Sulastri Irwan merupakan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri, yang digugurkan Polda Maluku Utara.
Sulastri Irwan telah mengikuti seleksi Bintara Polri 2022, jalur Bakomsus Polda Maluku Utara.
Ia telah melalui tahapan Bintara Polri 2022 hingga pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022 lalu.
Nama Sulastri Irwan menempati peringkat 3 dari sekian peserta.
Namun, panitia penerimaan menggugurkan nama Sulastri Irwan karena alasan umur.
Sulastri Irwan menjelasan kronologi namanya digugurkan oleh Polda Maluku Utara.
Baca juga: Viral Sulastri Irwan Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Polda Maluku Utara: Kesalahannya di Operator
Anak seorang petani ini mengaku telah melewati semua tahapan, namun tiba-tiba ia dipanggil karena dianggap melewati batasan umur.
"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate, " jelasnya dikutip dari TribunTernate.com.
Setelah itu pada 1 November ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri, disusul pada 2 November ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.
"Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri, " ungkapnya.
Nama Sulastri digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
Posisi keempat ditempati oleh casis bernama Rahima Melani Hanafi yang merupakan ponakan polisi berpangkat AKBP dan bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."
"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara kelulusan mereka, " ceritanya.