TRIBUNNEWS.COM - Sulastri Irwan merupakan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri, yang digugurkan Polda Maluku Utara.
Sulastri Irwan telah mengikuti seleksi Bintara Polri 2022, jalur Bakomsus Polda Maluku Utara.
Ia telah melalui tahapan Bintara Polri 2022 hingga pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022 lalu.
Nama Sulastri Irwan menempati peringkat 3 dari sekian peserta.
Namun, panitia penerimaan menggugurkan nama Sulastri Irwan karena alasan umur.
Sulastri Irwan menjelasan kronologi namanya digugurkan oleh Polda Maluku Utara.
Baca juga: Viral Sulastri Irwan Anak Petani Gagal Jadi Polwan, Polda Maluku Utara: Kesalahannya di Operator
Anak seorang petani ini mengaku telah melewati semua tahapan, namun tiba-tiba ia dipanggil karena dianggap melewati batasan umur.
"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate, " jelasnya dikutip dari TribunTernate.com.
Setelah itu pada 1 November ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri, disusul pada 2 November ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.
"Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruang sidang baru tertulis di spanduk ada Bakomsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, tidak dari Mabes Polri, " ungkapnya.
Nama Sulastri digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
Posisi keempat ditempati oleh casis bernama Rahima Melani Hanafi yang merupakan ponakan polisi berpangkat AKBP dan bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga."
"Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara kelulusan mereka, " ceritanya.
Setelah itu Sulastri mengaku mendapat perlakuan tidak mengenakkan.
Ia ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.
"Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling."
"Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, jadi saya langsung bilang pak saya tidak gila," tegasnya dikutip dari TribunTernate.com.
Baca juga: Sosok Sulastri Irwan, Anak Petani yang Gagal Jadi Polwan, Digugurkan meski Lolos Tes
Menurutnya saat itu pihak panitia tidak memberikan kesempatan untuk berbicara.
"Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara, " ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Sulastri, M Bahtiar Husni mengungkapkan jika kliennya telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir kemudian dinyatakan lulus.
M Bahtiar Husni mempertanyakan keputusan panitia yang menggugurkan nama Sulastri karena alasan administrasi.
"Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi bersangkutan telah melewati," ujarnya.
Menurutnya hal ini terlihat seperti mencari kesalahan Sulastri dan ada upaya untuk menggugurkannya.
"Dan bersangkutan tidak ada masalah, kenapa setelah lulus baru dikatakan melewati umur?."
"Ini seolah-olah mencari kelemahan dia, menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia," ujarnya.
Baca juga: Cerita Sulastri Irwan, Anak Petani yang Gagal Jadi Polwan hingga Mabes Polri Turun Tangan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTernate.com/Randi Basr)