TRIBUNNEWS.COM - Briptu Isra Sangaji, anggota polisi Polres Buru Selatan, Maluku diduga melakukan penganiayaan dan perselingkuhan terhadap ibu Bhayangkari.
Kasus ini terungkap setelah ibu Bhayangkari yang berinisial SM meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Korban meninggal akibat lakalantas di Buru, Jumat (14/10/2022) atau sebulan pasca kejadian penganiayaan.
Kadiv Propam Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Syaripudin menjelaskan jika kasus ini sedang dalam proses penyidikan.
“Masih pendalaman, karena yang diduga selingkuhannya meninggal karena kecelakaan lalulintas,’’ jelasnya dikutip dari TribunAmbon.com.
Baca juga: Fakta Briptu IS, Polisi yang Selingkuh dan Aniaya Istri Atasan, Kini Terseret Kasus Galian Emas
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengaku kesulitan mengungkap kasus ini karena korban sudah meninggal dunia.
Ia menjelaskan jika kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban setelah korban meninggal.
“Iya jadi pas kejadian penganiayaan itu, korban almarhum SM tidak melapor dan baru dilaporkan keluarga setelah korban meningal dunia dalam kecelakaan,” ungkapnya dikutip dari TribunAmbon.com.
Dalam laporannya, keluarga korban membawa bukti berupa foto wajah korban yang lebam dan bengkak.
Menurutnya, bukti tersebut belum begitu kuat.
Ia menambahkan jika kasus penganiayaan ini diduga terjadi sudah lama.
“Intinya kasus ini sedikit sulit karena tidak ada hasil visum korban,” tambahnya.
Kini polisi masih memproses laporan kasus penganiayaan ini dan Briptu Isra Sangaji masih akan menjalani sidang kode etik terkait kasus perselingkuhan di Mapolres Buru Selatan.
“Terduga pelaku sudah ditahan sementara menjalani proses sidang kode etik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Buru Selatan (Bursel) AKBP M Agung Gumilar memastikan proses hukum hingga etik kasus ini masih berjalan.
Ia menjelaskan jika kasus perselingkuhan ditangani di Polres Buru Selatan.
Baca juga: Labrak Suami Bersama Wanita Pelakor, Anggota Bhayangkari Ini Diperiksa karena Dilaporkan Menganiaya
Sementara kasus penganiayaan ditangani langsung Dirkrimum Polda Maluku.
Pihaknya telah memeriksa para saksi, teman dekat dan suami korban.
Suami korban merupakan anggota Polri berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Buru Selatan.
“Sudah ada pemeriksaan saksi, tiga orang, namun baru satu yang menjalani pemeriksaan,” jelasnya dikutip dari TribunAmbon.com.
Kapolres Buru Selatan tegas akan menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi berat siap ia berikan jika Briptu Isra Sangaji terbukti bersalah.
“Sanksi terberat ya Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH),” tegasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunAmbon.com/Fandi Wattimena/Ode Alfin Risanto)