News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Tersangka Akui Kesal hingga Ayah Korban Rasakan Kejanggalan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi pemakaman korban penusukan oleh temannya sendiri di kampung halamannya di Kampung Muara Rajeun, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022) malam.

Kapolresta Bandung Kombes Pol mengatakan, korban membeli pisau dan jaket ojek online (ojol) di marketplace.

Jaket tersebut, disebut dipakai pelaku untuk mengelabui warga saat berpura-pura mengantarkan paket ke rumah korban.

"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket, supaya tersangka bisa berada di dalam rumah tanpa ada gangguan," kata Kusworo.

Pada saat kejadian, tersangka masuk ke rumah korban sambil pura-pura mengantarkan paket.

Lantas, di dalam rumah, tersangka menusuk leher korban dengan pisau yang dibawanya.

"Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.

Baca juga: Karena Foto akan Disebar, Mahasiswa di Bandung Tewas di Tangan Teman Sendiri

5. Tersangka Kesal kepada Korban

Menurut Kusworo, tersangka pembunuhan mengaku melancarkan aksinya lantaran kesal kepada korban.

Sebab, korban disebut mengancam hendak menyebarkan foto-foto milik tersangka.

Foto tersebut, lanjut Kusworo, tentang kekurangan dari tersangka, juga foto penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

"Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," jelasnya.

6. Terancam Pidana Seumur Hidup

Masih mengutip Kompas.com, atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutur Kusworo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini