TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) yang dilakukan oleh temannya sendiri pada Jumat (11/11/2022) kemarin.
Beberapa jam setelah kejadian penusukan, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap FA (24), pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka berhasil diamankan jajaran Satreskrim berhasil di rumah kedua orang tuanya di Kota Bandung.
"Jadi kejadiannya pukul 09.00 pagi dan kami berhasil amankan siangnya (Jumat (11/11/2022))," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Kusworo mengatakan, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti, berupa pisau dan sepeda motornya.
Adapun pisau beserta jaket ojek online digunakan tersangka untuk membunuh korban.
Fakta-Fakta Pembunuhan Mahasiswa Unpad
Berikut ini, fakta-fakta pembunuhan mahasiswa Unpad yag dirangkum Tribunnews.com dari beberapa sumber, Minggu (13/11/2022):
1. Korban Ditusuk oleh Temannya Sendiri
Mahasiswa CAM (23) menjadi korban penusukan oleh temannya sendiri di rumahnya Kompleks Gading Tutuka Residence, Kabupaten Bandung pada Jumat (11/11/2022) malam.
Korban merupakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran angkatan tahun 2018.
Sementara pelaku berinisial FA, tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Unpad itu mengaku kenal dengan korban sejak lama.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol kusworo Wibowo, menyebut tersangka dan korban saling kenal sejak 2016.
2. Ayah Korban Sempat Rasakan Kejanggalan
Ayah Korban, Agus Barkah, menjelaskan dirinya sempat bertemu korban tiga hari sebelum peristiwa pembunuhan terhadap putranya.
Dikutip dari TribunJabar.id, ia yang ditugaskan menjadi koordinator di Porprov Jabar waktu itu menginap bersama korban di hotel dekat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
"Tidak banyak yang dibicarakan, hanya makan biasa. Cuma saya sempat berkata, Ariq, sekarang bagus badannya, agak gemuk, bagus. Bagaimana nyusun sudah sampai mana, sok terusin," ucap ayah korban yang dikenal dengan nama Agus Abar.
Ia mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat ada kejanggalan dan tidak mengizinkan anaknya itu berteman dengan pelaku.
Anaknya, kata Agus, pernah curhat kepadanya bahwa sudah tidak berteman lagi dengan pelaku.
"Almarhum bilang, dia sudah tidak lagi dengan si Faris (pelaku). Saya bilang ya sudah Alhamdulillah, memang dari semula juga saya sudah tidak berkenan. Ada hal yang menurut saya ganjil dan pikahariwangeun lah," ucapnya.
3. Korban Sempat Teriak Minta Tolong
Kusworo menjelaskan, saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari korban.
Namun, warga tak berani untuk mendatangi rumah korban langsung.
Selain itu, para saksi juga sempat melihat tersangka sedang keluar rumah, dan langsung mengendarai sepeda motornya kemudian melarikan diri.
"Berdasarkan adanya hal tersebut saksi langsung melaporkan kepada polsek Cangkuang.
Kemudian Kapolsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung, terus dilakukan penyelidikan," katanya, di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022), dilansir Kompas.com.
4. Pelaku Pura-pura Antar Paket, Beli Pisau dan Jaket Ojol di Marketplace
Kusworo menjelaskan, FA (24), tersangka kasus dugaan pembunuhan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) di Kompleks Gading Tetuka itu mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap temannya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol mengatakan, korban membeli pisau dan jaket ojek online (ojol) di marketplace.
Jaket tersebut, disebut dipakai pelaku untuk mengelabui warga saat berpura-pura mengantarkan paket ke rumah korban.
"Kemudian sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket, supaya tersangka bisa berada di dalam rumah tanpa ada gangguan," kata Kusworo.
Pada saat kejadian, tersangka masuk ke rumah korban sambil pura-pura mengantarkan paket.
Lantas, di dalam rumah, tersangka menusuk leher korban dengan pisau yang dibawanya.
"Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.
Baca juga: Karena Foto akan Disebar, Mahasiswa di Bandung Tewas di Tangan Teman Sendiri
5. Tersangka Kesal kepada Korban
Menurut Kusworo, tersangka pembunuhan mengaku melancarkan aksinya lantaran kesal kepada korban.
Sebab, korban disebut mengancam hendak menyebarkan foto-foto milik tersangka.
Foto tersebut, lanjut Kusworo, tentang kekurangan dari tersangka, juga foto penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
"Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," jelasnya.
6. Terancam Pidana Seumur Hidup
Masih mengutip Kompas.com, atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutur Kusworo.
Diketahui, peristiwa penusukan warga di Kompleks Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung terjadi pada Jumat (11/11/2022).
Pelaku mengenakan jaket driver ojek online.
Kehebohan pun terjadi di Kompleks Gading Tutuka Residence karena foto pelaku dan korban yang berlumuran darah tersebar di grup-grup WhatsApp kompleks.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari, Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)