News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Bunuh Istri

Fakta-fakta Suami Mutilasi dan Bakar Istrinya di Humbahas: Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harapan Munthe, suami mutilasi istri di Kabupaten Humbahas saat diamankan polisi. Pelaku diketahui alami gangguan jiwa. Berikut fakta-fakta kasusnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami tega mutilasi dan membakar istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya Harapan Munthe (44). Sementara korbannya bernama Nurmaya Situmorang (43).

Keduanya tinggal di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Motif pelaku tega mutilasi dan membakar istrinya masih menjadi misteri.

Namun berdasarkan keterangan kakak kandungnya, pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa.

Berikut fakta-fakta suami mutilasi dan bakar istrinya di Humbahas dikutip dari Kompas.com dan Tribun-Medan.com, Minggu (13/11/2022):

Baca juga: Pembuang Mayat Wanita Korban Mutilasi di Kolong Tol Becakayu Diamankan

Kronologi kejadian

Kasus bermula saat kakak kandung pelaku bernama Marnangko Munth melihat adiknya membawa karung ke belakang rumah pada Sabtu (12/11/2022).

Di sana pelaku lalu membakar karung beserta isinya.

Marnangko yang curiga kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek.

Betapa kagetnya, saksi melihat dua potongan kaki manusia.

Marnangko lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Humbahas.

Polisi di TKP menemukan bagian tangan, kaki dan kepala korban dalam keadaan terpisah.

Jenazah korban dibawa ke RSUD Doloksanggul untuk dilakukan visum.

Pelaku diamankan

Polisi melakukan olah TKP, usai seorang suami menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara memutilasi di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (12/11/2022) (DOK. POLRES HUMBANG HASUNDUTAN)

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin membenarkan kejadian ini.

Ia menyebut, pelaku langsung diamankan saat masih berada di TKP.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah menghabisi istrinya.

Baca juga: Barang Bukti Kurang Lengkap, Berkas Perkara Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Dikembalikan Otmilti

Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor polisi beserta sejumlah barang bukti seperti satu buah kapak bergagang kayu, dua buah belati hingga satu buah celurit.

"Dari lokasi kejadian kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban," tambah Muhaimin.

Pelaku alami gangguan jiwa

Muhaimin melanjutkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Diketahui, pelaku mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan kakak kandungnya.

Pelaku juga pernah mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa di Kota Medan.

"Motif sementara berdasarkan saksi-saksi bahwa si pelaku memiliki gangguan jiwa," kata Muhaimin.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)(Kompas.com/Oryza Pasaribu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini