TRIBUNNEWS.COM - Pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial CAM (23) terjadi di Kompleks Gading Tutuka, Kabupaten Bandung pada Jumat (11/11/2022) pagi.
Kini, pelaku pembunuhan berinisial FA (24) telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung di hari yang sama pukul 14.30 WIB.
Dikutip dari Tribun Jabar, FA diamankan di rumah orang tuanya di Kota Bandung.
Ada beberapa fakta yang menyelimuti kasus perampasan nyawa ini seperti pelaku yang merupakan rekan korban hingga motif yang melatari pembunuhan ini.
Selain itu, peristiwa ini sempat dikira oleh warga kompleks sebagai pencurian.
Bahkan dalam peristiwa pembunuhan ini, pelaku sampai menyempatkan diri untuk membeli jaket ojol demi niat membunuh CAM.
Imbas dari perbuatannya, FA dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 33, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: Sudah Hampir 4 Bulan, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan KY, Bocah yang Tewas di Septic Tank
Untuk selengkapnya berikut fakta-fakta yang melatari pembunuhan mahasiswa Unpad ini dikutip dari berbagai sumber.
Pelaku adalah Teman Korban, Motif Membunuh Soal Foto
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan pelaku adalah teman dari korban.
Kusworo menuturkan motif dari kasus pembunuhan ini lantaran FA kecewa terhadap korban yang berniat menyebarkan foto dirinya.
Adapun foto tersebut memperlihatkan kekurangan dari tersangka dan foto penganiayaan terhadap korban yang sempat terjadi sebelumnya.
“Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket online dan senjata tajam,” jelasnya.
Baca juga: Dulu ART-nya Punya Suami Mantan Napi Kasus Pembunuhan, Poppy Sovia Ungkap Hal yang Bikin Takut
Sebelum terjadinya pembunuhan, Kusworo menjelaskan pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.