News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 dari 9 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Berstatus Mahasiswa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret kepolisian mengamankan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora (morning star flag) di Kampus USTJ Abepura, Kamis (10/11/2022).

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Sembilan orang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ, Kota Jayapura, Papua. 

Lima di antaranya berstatus mahasiswa, sementara 4 lainnya orang dari luar kampus.

Dari 9 orang tersebut, 3 di antaranya dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, sedangkan 6 lainnya dikenakan Pasal 212 KUHP.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, ketiga tersangka kasus makar itu bukan merupakan mahasiswa.

Baca juga: Polda Metro Jaya Janji Tindak Tegas Aksi Pemotor Diduga Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Cililitan

"Tidak semuanya yang menjadi tersangka berstatus mahasiswa. Jadi, ada orang yang di luar kampus yang melakukan aksi makar," kata Kombes Pol Victor D Mackbon kepada wartawan di Kota Jayapura, Senin (14/11/2022).

Kombes Pol Victor D Mackbon mengungkapkan, dari 9 tersangka tersebut yang bukan mahasiswa berjumlah 4 orang.

Sebelumnya, Polresta Jayapura Kota menangkap 15 orang dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ pada Kamis (10/11/2022) lalu.

"Untuk yang lain kita pulangkan, selanjutnya juga kita terus akan melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus tersebut," ungkapnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus mendalami terkait motif, latar belakang, serta dari kelompok mana para tersangka ini berasal.

"Itu yang akan kita kembangkan, karena nanti akan kita infokan lebih lanjut terkait dengan kelompok-kelompok yang ada di belakang tersangka," ujar mantan Kapolres Jayapura ini.

Kombes Pol Victor D Mackbon juga sangat menyayangkan atas aksi makar di area kampus yang dilakukan oleh orang-orang selain dari mahasiswa.

Baca juga: Satu dari 8 Tersangka Pengibar Bintang Kejora Berperan Sebagai Pemimpin & Pembuat Bendera

"Ini yang sedang kita dalami kenapa ada bukan mahasiswa tetapi melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus tanpa izin," tuturnya.

Ia sendiri tak menampik maraknya penyebaran ideologi yang berseberangan dengan negara di area kampus atau tempat belajar mengajar.

"Sudah menjadi rahasia umum ya kelompok-kelompok ini banyak yang menyusupi ke area kampus," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polresta Jayapura Kota Tetapkan 9 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini